
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. (FOTO: Jurnas/Gery).
Jakarta, Jurnas.com - Kepala Rumah Tangga pada Rumah Dinas Menteri Pertanian, Sugiyatno mengungkapkan momen saat tim penyidik KPK menggeledah rumah dinas mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu disampaikan Sugiyatno saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa SYL dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 3 Juni 2024.
Mulanya, Sugiyatno mengaku saat rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Pusat digeledah penyidik pada 28 September 2023, dirinya sedang tidak ada di lokasi.
"Pada saat itu saudara di Rumah Widya Chandra?" tanya Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.
"Saya waktu itu di rumah pribadi, dibel (telepon) Mas Ubed (penjaga rumdin SYL bernama Ubaidah)," jawab Sugiyatno.
"Memang sudah pulang saudara?” tanya hakim Rianto.
“Kan waktu itu memang hari libur,” jawab Sugiyatno.
Setelah itu, Sugiyatno mengaku langsung menuju ke rumah dinas SYL sekitar pukul 13.00 WIB. Dia menyebut jika penyidik KPK menggeledah rumah dinas SYL sekitar pukul 16.00 WIB.
"Tadi saudara bilang ada penggeledahan?," tanya hakim.
"Penggeledahan setengah 4 sore," jawab Sugiyatno.
Sugiyatno menjelaskan penggeledahan dilakukan di lantai dua rumah dinas, yaitu ruang kamar dan ruang kerja SYL. Dia menyebut penggeledahan berlangsung hingga 29 September 2023 siang.
“Mereka sempat pulang?” tanya Rianto
“Menginap bareng,” jawab Sugiyatno.
“Seharian di situ?” tanya Rianto lagi.
“Iya,” jawab Sugiyatno.
Dikatakan Sugiyatno penyidik KPK membawa koper berisi uang hasil dari penggeledagan. Namun, ia mengaku tak ingat persis jumlah uang
"Miliaran atau jutaan?," cecar hakim
"Miliaran," ujar Sugiyatno.
"Itu digeledah dari ruang tamu atau di kamar pak menteri?," tanya hakim.
"Di kamar pribadi bapak (SYL)," jawab Sugiyatno.
Selain uang, Sugiyatno menjelaskan penyidik KPK juga mengamankan barang lainnya dari rumah dinas SYL. Di antaranya, 12 senjata api, tas, dan telepon genggam.
Diketahui, Jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Perbuatan itu dilakukan SYL bersama mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.
Uang tersebut adalah total yang diterima dalam periode 2020 hingga 2023. Berikut ini merupakan rincian sumber-sumber upeti SYL selama 2020-2023.
-Sekretariat Jenderal Kementan: Rp 4,4 miliar
-Ditjen Prasarana dan Sarana: Rp 5,3 miliar
-Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan: Rp 1,7 miliar
-Ditjen Perkebunan: Rp 3,8 miliar
-Ditjen Hortikultura: 6,07 miliar
-Ditjen Tanaman Pangan: Rp 6,5 miliar
-Balitbang Pertanian/BSIP: Rp 2,5 miliar
-BPPSDMP: Rp 6,8 miliar
-Badan Ketahanan Pangan: Rp 282 juta
-Badan Karantina Pertanian : Rp 6,7 miliar
Uang puluhan miliar itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya. Beberapa di antaranya untuk kado undangan, Partai Nasdem, acara keagamaan, charter pesawat, bantuan bencana alam, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.
Selain itu, KPK juga menjerat SYL kasus TPPU yang saat ini masih dalam proses penyidikan. Dalam kasus pencucian uang, KPK menduga SYL menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsi di Kementan.
KPK telah menyita sejumlah aset milik SYL yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Beberapa di antaranya, sejumlah rumah dan mobil. Selain itu, SYL diduga menggunakan uang korupsi di Kementan dengan bepergian ke luar negeri seakan-akan perjalanan dinas.
KEYWORD :KPK Syahrul Yasin Limpo Korupsi Kementan Rumah Dinas SYL