Sabtu, 27/07/2024 11:55 WIB

Batalkan Wewenang ICC untuk Selidiki Kejahatan Perang, Keputusan Lebanon Disesalkan

Batalkan Wewenang ICC untuk Selidiki Kejahatan Perang, Keputusan Lebanon Disesalkan

Asap membubung di sisi perbatasan Israel dengan Lebanon menyusul sebuah roket yang diluncurkan dari Lebanon dan ditembakkan ke arah Israel, di Israel utara, 26 Mei 2024. REUTERS

BEIRUT - Lebanon telah membatalkan langkah yang memberi wewenang kepada Pengadilan Kriminal Internasional untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang di wilayahnya, yang mendorong kelompok hak asasi manusia terkemuka untuk menyesalkan apa yang mereka sebut sebagai hilangnya "peluang bersejarah" untuk mendapatkan keadilan.

Lebanon menuduh Israel berulang kali melanggar hukum internasional sejak Oktober, ketika militer Israel dan kelompok bersenjata Lebanon Hizbullah mulai saling tembak bersamaan dengan perang Gaza.

Penembakan Israel telah menewaskan sekitar 80 warga sipil di Lebanon, termasuk anak-anak, petugas medis dan wartawan.

Baik Lebanon maupun Israel bukanlah anggota ICC, sehingga diperlukan deklarasi resmi kepada pengadilan agar kedua negara tersebut dapat memberikan yurisdiksi untuk melakukan penyelidikan dalam jangka waktu tertentu.

Pada bulan April, kabinet sementara Lebanon memutuskan untuk menginstruksikan kementerian luar negeri untuk mengajukan deklarasi ke ICC yang memberi wewenang untuk menyelidiki dan mengadili dugaan kejahatan perang di wilayah Lebanon sejak 7 Oktober.

Menteri Luar Negeri Abdallah Bou Habib tidak pernah mengajukan deklarasi yang diminta dan pada hari Selasa kabinet menerbitkan keputusan yang diubah yang tidak menyebutkan ICC, dan mengatakan bahwa Lebanon akan mengajukan pengaduan ke PBB.

Lebanon secara teratur mengajukan keluhan kepada Dewan Keamanan PBB mengenai pemboman Israel selama tujuh bulan terakhir, namun mereka tidak menghasilkan keputusan PBB yang mengikat.

Habib tidak menanggapi pertanyaan Reuters tentang mengapa dia tidak mengajukan pernyataan yang diminta.

Seorang pejabat Lebanon, yang berbicara tanpa menyebut nama, mengatakan kepada Reuters bahwa keputusan awal kabinet menimbulkan "kebingungan" mengenai apakah deklarasi tersebut akan "membuka pintu bagi pengadilan untuk menyelidiki apa pun yang diinginkannya dalam berbagai berkas".

Pejabat itu mengatakan permintaan untuk meninjau kembali keputusan tersebut datang dari George Kallas, seorang menteri kabinet yang dekat dengan ketua parlemen Nabih Berri, yang memimpin gerakan Muslim Syiah Amal yang bersekutu dengan Hizbullah yang memiliki kekuatan politik yang kuat.

Sejak Oktober, Hizbullah dan Amal telah menembakkan roket ke Israel, menewaskan 10 warga sipil, menurut tentara Israel, dan membuat sekitar 60.000 penduduk mengungsi di dekat perbatasan.

Saat dihubungi oleh Reuters, Kallas membenarkan bahwa dia meminta peninjauan kembali keputusan awal kabinet namun membantah hal itu karena takut Hizbullah atau Amal akan dikenakan surat perintah penangkapan ICC.

Human Rights Watch mengutuk pembalikan kabinet.
“Pemerintah Lebanon memiliki peluang bersejarah untuk memastikan adanya keadilan dan akuntabilitas atas kejahatan perang di Lebanon. Sangat disayangkan jika mereka mengabaikan kesempatan ini,” kata peneliti HRW Lebanon, Ramzi Kaiss.

“Membatalkan keputusan ini menunjukkan bahwa seruan Lebanon untuk akuntabilitas tidak ada gunanya,” katanya kepada Reuters.

Menteri Penerangan Ziad Makary, juru bicara pemerintah, mengatakan bahwa dia mendukung keputusan awal tersebut dan akan "terus menjajaki pengadilan internasional lainnya untuk memberikan keadilan" meskipun ada perubahan.

Lebanon mundur beberapa hari setelah ICC meminta surat perintah penangkapan atas dugaan kejahatan perang terhadap perdana menteri dan menteri pertahanan Israel serta tiga pemimpin Hamas.

Dorongan awal untuk mengajukan deklarasi ICC datang dari anggota parlemen Halima Kaakour, yang memegang gelar PhD di bidang hukum internasional publik. Dia merekomendasikan tindakan tersebut kepada komite kehakiman parlemen, yang dengan suara bulat mendukungnya.

Kabinet menyetujuinya pada akhir April.
“Partai politik yang mendukung inisiatif ini pada awalnya tampaknya telah berubah pikiran. Namun mereka tidak pernah menjelaskan alasannya kepada kami atau masyarakat Lebanon,” kata Kaakour kepada Reuters.
"Keluhan Lebanon kepada Dewan Keamanan PBB tidak sampai ke mana-mana. Kami punya kesempatan memberi ICC waktu untuk mempertimbangkannya, kami punya dokumentasinya - jika kami bisa menggunakan mekanisme internasional ini, mengapa tidak?"

KEYWORD :

Israel Lebanon Pengadilan Dunia Kejahatan Perang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :