Sabtu, 10/05/2025 02:22 WIB

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDIP Masih Pelajari Argumentasinya

Saya menanggapi keputusan MA, saya pingin tahu argumentasinya, tetapi itu sebagai bahan masukan, masukan terkait dengan pembahasan UU pilkada dan pilpres yang kita pingin dalam satu kesatuan, pemahaman kita mana yang urusan politis.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Aria Bima. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Sekretaris Tim Pemenangan Pilkada PDIP, Aria Bima mengomentari keputusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Partai Garuda dan mengubah syarat usia calon kepala daerah menjadi terhitung saat pelantikan.

Aria mengatakan masih ingin mempelajari lebih lanjut argumentasi dalam putusan tersebut. Tujuannya, untuk memahami apakah putusan tersebut bermuatan politis atau tidak.

"Saya menanggapi keputusan MA, saya pingin tahu argumentasinya, tetapi itu sebagai bahan masukan, masukan terkait dengan pembahasan UU pilkada dan pilpres yang kita pingin dalam satu kesatuan, pemahaman kita mana yang urusan politis," terangnya dijumpai di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (30/5).

Anggota DPR RI ini masih enggan mengelaborasi lebih lanjut terkait putusan tersebut apabila belum mempelajarinya.

"Saya nggak terlalu yakin kalau itu, hanya akan difokuskan atau keinginan hanya sekedar dari Mahkamah Agung, untuk meloloskan Kaesang. Jangan mengada-ada dulu," jelasnya.

Terlepas dari itu, Aria Bima menegaskan bahwa PDIP siap mengikuti aturan dalam menghadapi Pilkada 2024 mendatang.

“Aturan apa pun iya, aturan apa pun kita siap ikuti pilkada," terangnya.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR PDIP Aria Bima syarat usia Pilkada putusan MA




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :