
Artis Yogi Gamblez yang ditangkap bersama Epy Kusnandar dalam kasus narkoba jenis ganja. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Artis Yogi Gamblez dan Epy Kusnandar ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan motif kedua tersangka tersebut mengkonsumsi narkotika jenis ganja untuk pribadi sendiri.
"Dari pengakuan YG itu sendiri, yang bersangkutan mengkonsumsi ganja untuk kepentingan pribadi, artinya dikonsumsi sendiri,” ujar Syahduddi kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).
"Memang dari pengakuan YG, beberapa kali saudara EK meminta agar YG memberi ganja kepadanya. YG tanya untuk siapa, kata EK untuk dipakai sendiri. Jadi motifnya untuk konsumsi pribadi," imbuhnya.
Berdasarkan pengakuan Yogi, Syahduddi mengungkapkan bahwa tersangka sudah beberapa kali melakukan transaksi dengan sosok pengedar berinisial JC, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) bersama dengan tersangka ZK.
"Berdasarkan pengakuan YG sudah enam bulan mengonsumsi ganja dan sudah 10 kali bertansaksi ke JC yang kita tetapkan sebagai DPO,” ujarnya.
Sementara untuk Epy Kusnandar, lanjut Syahduddi, baru pertama kali menggunakan narkotika jenis ganja. Pemeran Kang Mus dalam sinetro Preman Pensiun ini mendapat barang haram itu dari tersangka Yogi.
"Dari hasil pemeriksaan YG dan EK itu sendiri bahwa EK baru pertama kali mengonsumsi ganja. Kemudian, ganja dikonsumsi satu linting. Hasilnya urine nya positif," jelasnya.
Kepada tersangka Yogi, polisi menjeratnya dengan sangkaan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Sementara untuk tersangka Epy Kusnandar, polisi menjeratnya dengan pasal yaitu 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tentang penyalahguna narkotika golongan 1 bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 tahun.
KEYWORD :
Yogi Gamblez Epy Kusnandar Ganja Kebutuhan Pribadi