Rizal Ramli
Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Rizal Ramli tak menampik adanya kejanggalan terkait dikeluarkanya Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada obligor penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pasalnya, obligor mendapat "cuma-cuma" Surat Keterangan Lunas (SKL) oleh BPPN meski mereka belum membayar lunas pinjaman tersebut.
Demikian disampaikan Rizal usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, di kantor KPK, Jakarta, Selasa (2/5/2017). Bahkan, penerima SKL BLBI itu tak hanya satu obligor."Ini memang ada keanehan, kok bisa ada obligor, dan nggak hanya satu, ada beberapa obligor yang belum melunasi kok diberi keterangan lunas," ungkap Rizal Ramli.SKL kepada para penerima BLBI ini diketahui dikeluarkan saat Megawati Soekarnoputri menjadi Presiden Republik Indonesia. SKL itu keluar merujuk pada Intruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002, yang diteken Megawati pada Desember 2002.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus BLBI Rizal Ramli KPK























