
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum mempelajari draf revisi Undang-undang Penyiaran yang menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Dia masih akan mengonsultasikan persoalan tersebut dengan Komisi I DPR RI.
"Saya belum pelajari tetapi memang beberapa temen di Komisi I itu minta waktu untuk konsultasi sehubungan dengan banyaknya masukan-masukan dari teman-teman media," kata Dasco, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/5).
Sementara terkait dengan adanya larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, ia menjelaskan akan dikaji terlebih dahulu agar hak jurnalis tetap berjalan, namun dampaknya tetap dapat diminimalisir.
"Mengenai investigasi-investigasi kan ya namanya juga hal yang dijamin undang-undang, ya mungkin kita akan konsultasi dengan kawan kawan bagaimana caranya supaya semua bisa berjalan dengan baik, hak-nya tetap jalan, tetapi impactnya juga kemudian bisa diminimalisir," jelasnya.
Karena menurutnya, penayangan investigasi tidak seharusnya dilarang, namun harus ditayangkan pada koridor yang tepat. Pasalnya, banyak hasil investigasi yang dinilai tidak benar.
"Ada juga yang sebenarnya hasil investigasinya benar, tapi ada juga yang kemarin kita lihat juga investigasinya separuh benar, nah itu. Jadi kita akan bikin aturannya, supaya sama-sama jalan dengan baik," terangnya.
Warta DPR Sufmi Dasco Ahmad RUU Penyiaran jurnalis investigasi