Sabtu, 04/05/2024 06:17 WIB

Lawan Jessica Iskandar, Terdakwa Christopher Divonis 2,5 Tahun Kurungan

Terdakwa Christopher Stefanus pelaku penipuan terhadap artis Jessica Iskandar divonis penjara

Artis Jessica Iskandar. (Foto: Jurnas/Instagram).

Jakarta, Jurnas.com- Terdakwa Christopher Stefanus Budianto (CSB) pelaku penipuan ke rekan bisnisnya yang juga artis Jessica Iskandar jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Majelis Hakim menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara ke terdakwa CSB.

Christopher Stefanus Budianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana yang diatur dan diancam dalam undang-undang dalam Pasal 378 KUHP.

"Mengadili dan Menyatakan Terdakwa Christopher Stefanus Budianto alias Steven telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana," ujar Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024).

"Sebagaimana dakwaan kedua, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," lanjutnya.

Hakim juga menetapkan terdakwa harus mengembalikan satu unit mobil yang digelapkan kepada Jessica Iskandar. Mobil yang dimaksud adalah jenis Alphard dengan nomor polisi B 73 DAR.

"1 (satu) bundel Perjanjian Sewa Menyewa Mobil antara Sdri. Yesisca Iskandar (selaku Pihak Pertama) dan PT Pesona Triip Indonesia (selaku Pihak Kedua) atas 1 (satu) unit mobil dengan spesifikasi unit mobil merek Toyota , Tipe Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR, Nomor Rangka JTNGF3DH3J8020563, Nomor Mesin 2ARJ215980 tertanggal 27 Februari 2021 Dikembalikan kepada Saksi YESISCA ISKANDAR," pungkas Hakim.


KEYWORD :

Christopher Stefanus Jessica Iskandar Penipuan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :