Sabtu, 11/05/2024 16:21 WIB

Gugatan Ditolak MK, Anies: Beri Kami Waktu

Beri kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir-butir, yang nantinya akan menjadi respons kami atas putusan tadi.

Paslon 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024). (Foto: Dok. Ist)

 

Jakarta, Jurnas.com - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan enggan berkomentar banyak terkait hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Pilpres 2024.

Menurut dia, Tim Nasional Anies-Muhaimin dan Tim Hukum Nasional masih perlu waktu untuk menyikapi putusan MK tersebut.

"Beri kami waktu untuk menyiapkan beberapa butir-butir, yang nantinya akan menjadi respons kami atas putusan tadi," kata Anies di Jakarta, Senin (22/4).

Sebelumnya, Majelis hakim MK menjatuhkan putusan menolak seluruh permohonan gugatan sengketa PHPU terkait Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. 

“Menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Mahkamah menilai permohonan kubu Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. 

Dalam perkara itu, gugatan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Pasangan itu mengajukan sembilan petitum.

 

KEYWORD :

MK Pilpres 2024 gugatan AMIN Anies Baswedan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :