Sabtu, 27/07/2024 12:37 WIB

Mahfud dan Ganjar Terima Putusan MK: Selamat Pak Prabowo dan Mas Gibran

Saya dan Mas Ganjar tadi di MK sudah menyatakan menerima putusan ini dengan lapang dada dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan ini.

Ganjar Pranowo dan Mahfud Md akan menghadiri sidang MK di Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto:ANTARA/HO-Tim Media GP/pri

Jakarta, Jurnas.com - Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md memberi selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden RI terpilih periode 2024-2029.

"Saya dan Mas Ganjar tadi di MK sudah menyatakan menerima putusan ini dengan lapang dada dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan ini," ujar Mahfud di Jakarta, Senin (22/4).

Mahfud bersama Ganjar sudah menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Dia berharap Indonesia dapat semakin baik di bawah kepemimpinan mereka berdua.

"Itu pernyataan paling penting bagi kami menerima putusan ini dan mengucapkan selamat bekerja dan kita jaga negara ini dengan sebaik-baiknya," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin sore.

MK dalam konklusi-nya menyatakan permohonan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap putusan itu, tiga Hakim Konstitusi mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

 

KEYWORD :

MK Pilpres 2024 Mahfud MD Ganjar Pranowo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :