Sabtu, 04/05/2024 08:10 WIB

Dissenting Opinion, MK Nyatakan Pemilu Ulang Sejumlah Daerah

Hal itu disampaikan Saldi Isra saat menyampaikan pendapat berbeda atas putusan perkara sengketa Pilpres 2024.

Hakim Konstitusi Saldi Isra (Foto: Yotube/Mahkamah Kosntitusi).

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Saldi Isra menilai seharusnya putusan PHPU memerintahkan KPU untuk menggelar pemilu ulang di beberapa tempat.

"Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah," kata Saldi di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

Saldi mengatakan berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum, dalil pemohon terkait politisasi bantuan sosial (bansos) dan mobilisasi aparat atau penyelenggara negara beralasan menurut hukum.

Ia juga meyakini bansos yang dibagikan jelang pemilu berkaitan dengan kepentingan elektoral. Apalagi, bansos dibagikan secara masif.

"Pembagian bansos atau nama lainnya untuk kepentingan electoral menjadi tidak mungkin untuk dinafikan sama sekali," kata Saldi.

"Saya berkeyakinan bahwa dalil Pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," imbuhnya.

Diketahui, Adapun MK menolak seluruh permohonan atas perkara yang dimohonkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Ketua MK Suhartoyo menyatakan MK juga menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.

Terdapat pendapat berbeda dari tiga hakim konstitusi dalam perkara ini. Tiga hakim konstitusi itu adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

KEYWORD :

Mahkamah Konstitusi Sidang Sengketa Pilpres Pilpres 2024 Putusan MK Saldi Isra




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :