Kamis, 02/05/2024 06:51 WIB

Ulama Madura dan Jatim Ajukan Amicus Curiae ke MK

Kalau kami lihat, dari sekian pemilu yang paling parah itu hari ini. Kami mencoba merangkum dari para ulama.

Gadung Mahkamah Konstitusi RI. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Perwakilan ulama Madura dan Jawa Timur (Jatim) mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Kalau kami lihat, dari sekian pemilu yang paling parah itu hari ini. Kami mencoba merangkum dari para ulama,” kata perwakilan ulama Jatim, Jafar Sodiq usai menyerahkan surat amicus curiae di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/4).

Ia membeberkan, terdapat beberapa pokok dalam surat amicus curiae yang diajukan, yakni menolak segala bentuk kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Kemudian, lanjut dia, meminta MK untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) nomor urut 2, serta meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengusut dugaan kecurangan bantuan sosial (bansos) dan sebagainya dalam bentuk hak angket.

Selanjutnya, kata dia, pihaknya pun mendoakan para hakim diberikan taufik, hidayah, dan kekuatan untuk memutuskan PHPU dengan seadil-adilnya demi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sementara itu, Co-Captain Tim Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Dhimam Abror menyampaikan penyerahan amicus curiae dari perwakilan para ulama tersebut melengkapi pengajuan sahabat pengadilan sebelumnya yang datang dari kalangan intelektual, politisi, hingga mahasiswa.

“Jadi ada 20 ulama Madura, ini para ulama yang sepuh, paling senior di Madura,” tutur Dhimam dalam kesempatan yang sama.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan pengajuan permohonan sebagai sahabat pengadilan pada perkara PHPU Pilpres 2024 merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah.

“Ini menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK,” kata Fajar sebagaimana dikutip dari laman resmi MK RI di Jakarta, Kamis (18/4).

Fajar menjelaskan bahwa sahabat pengadilan bukan para pihak yang berperkara di MK, tetapi bagian dari masyarakat yang memiliki perhatian terhadap perkara sengketa pilpres tahun ini. MK, kata dia, tidak melarang masyarakat untuk mengajukan diri sebagai amicus curiae.

Namun begitu, Fajar menegaskan bahwa amicus curiae yang akan dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 adalah amicus curiae yang diterima oleh MK pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

 

KEYWORD :

MK Amicus Curiae Pilpres 2024 Ulama Madura Jawa Timur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :