Selasa, 30/04/2024 07:29 WIB

MKMK Sidangkan Pelanggaran Etik Hakim Guntur Hamzah

Sidang digelar tertutup dengan agenda mendengarkan pokok-pokok laporan.

Gadung Mahkamah Konstitusi RI. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi Guntur Hamzah pada Selasa 16 April 2024.

Perkara ini dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (FORMASI) dan Gerakan Aktivis Konstitusi (GAS). Sidang digelar tertutup dengan agenda mendengarkan pokok-pokok laporan para pelapor.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna bersama-sama dengan Anggota MKMK Yuliandri dan Ridwan Mansyur.

"Sidang Perkara Nomor 06/MKMK/L/04/2024 dan Perkara Nomor 07/MKMK/L/04/2024 melaporkan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah (terlapor) yang diduga melanggar kode etik hakim konstitusi," seperti dilansir dari laman MK, Rabu 17 April 2024.

Kuasa dari FORMASI, Mohammad Taufik, menilai Guntur Hamzah telah melanggar kode etik hakim konstitusi karena secara waktu bersamaan menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN).

Menurut dia, hal itu berpotensi membuka komunikasi antara pengurus atau anggota APHTN HAN dengan Guntur Hamzah dalam kaitan sebagai ahli di suatu perkara yang disidangkan di MK.

"Keberadaan terlapor menjadi Ketua APHTN-HAN ini tidak pula disertai izin dari Mahkamah Konstitusi sehingga terlapor melanggar Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," kata Taufik.

Guntur Hamzah dinilai tidak menjaga citra independensi, muruah, dan martabat sebagai hakim konstitusi sebagaimana diatur dalam kode etik MK. Kata Taufik, kondisi itu bisa juga berdampak pada keputusan yang dihasilkan oleh MK dan berdampak pula bagi masyarakat atas permohonan para pemohon kepada Mahkamah.

Sementara itu, Sunandiantoro dan Edesman Andreti Siregar selaku kuasa hukum GAS melaporkan Guntur Hamzah dalam kaitannya dengan beberapa putusan MK mengenai ambang batas pencalonan usia capres dan cawapres termasuk perkara nomor: 90/PUU-XIX/2023.

Mereka menduga Guntur Hamzah secara nyata melanggar kode etik hakim konstitusi karena konsisten berkeinginan mengabulkan permohonan para pemohon atas perkara yang diujikan tersebut.

"Sehingga, pelapor meminta kepada Majelis Kehormatan agar tidak melibatkan terlapor dalam penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 ini," kata Sunandiantoro.

KEYWORD :

Mahkamah Konstitusi MKMK Sidang Etik Hakim Guntur Hamzah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :