Jum'at, 17/05/2024 13:16 WIB

Meski Ada Angket DPR, KPK Tetap Gak Bakal Buka BAP Pemeriksaan Miryam

Permintaan hak angket anggota DPR dapat menghambat proses hukum.

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikukuh tak akan membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani dihadapan legislator Komisi III DPR RI. Melalui Partai Politik, lembaga antikorupsi meminta sikap tersebut dipahami.

"KPK tidak akan mencampuri urusan partai, tapi berharap bahwa partai politik memahami sikap KPK yang tidak mau mempetlihatkan rekaman dan BAP," kata Laode melalui pesan singkat, Jumat (28/4/2017).

Hal itu disampaikan Laode sekaligus mengikapi hasil Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang menyetujui usulan adanya hak angket yang ditujukan kepada KPK. Dimana usul penggunaan hak angket itu muncul dalam rapat dengar pendapat Komisi III bersama KPK yang berlangsung Selasa hingga Rabu (18-19/4/2017) dini hari.

Ditegaskan Syarif, permintaan hak angket anggota DPR dapat menghambat proses hukum. Bahkan, jika bukti-bukti termasuk rekaman penyidikan dibuka, hal itu berisiko menghambat proses hukum dan dapat berdampak pada penanganan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"Segala upaya yang dapat menghambat penanganan kasus korupsi, termasuk e-KTP dan kasus keterangan tidak benar di pengadilan tentu saja akan ditolak KPK. Rekaman dan BAP hanya dapat diperlihatkan di Pengadilan," ungkap dia.

KEYWORD :

KPK DPR Korupsi E-KTP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :