Jum'at, 03/05/2024 23:59 WIB

Catat! Jenis Kendaraan Ini Dilarang Melintas di Puncak Saat Arus Mudik

Kendaraan tertentu seperti kendaran barang dilarang melintas kawasan Puncak, Bogor selama arus mudik dan libur Lebaran 2024.

Lalu Lintas Kendaraan di Kawasan Puncak. (Foto; Jurnas/Twitter).

Jakarta, Jurnas.com- Polisi akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan tertentu di kawasan Puncak, Bogor selama arus mudik dan libur Lebaran 2024. Kebijakan ini akan berlaku 5-16 April 2024.

Dalam periode tersebut, kendaraan tertentu yang dilarang tersebut tidak diizinkan untuk melintasi Tol Jakarta-Bogor-Ciawi dan Jl Raya Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi), termasuk kawasan Puncak.

"Pembatasan operasional angkutan barang berlaku mulai Jumat, 5 April 2024, pukul 09.00 WIB sampai Selasa, 16 April 2024, pukul 08.00 WIB waktu setempat," ungkap Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntara dalam keterangannya, Kamis (21/3/2024).

Rizky merinci kendaraan angkutan barang yang dibatasi operasionalnya di antaranya mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih dan kendaraan barang dengan kereta tempelan.

Kemudian, kendaraan barang dengan kereta gandengan, mobil barang pengangkut hasil tambang, hasil galian seperti tanah, pasir, batu dan kendaraan pengangkut bahan bangunan.

Sementara kendaraan angkutan barang yang tetap dibolehkan melintas adalah kendaraan pengangkut BBM atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor pemudik, dan bahan pokok.

"Pembatasan operasional berlaku di ruas Tol Jakarta-Bogor-Ciawi dan nontol Jl Raya Bogor-Ciawi-Sukabumi," tutupnya.

KEYWORD :

kendaraan barang pembatasan operasional Puncak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :