Jum'at, 19/04/2024 03:17 WIB

Edan, Tiga Pria Siarkan Adegan Perkosaan di Facebook

Awalnya ketiga pemuda tersebut mengaku tidak bersalah dengan mengklaim bahwa seks itu bukan pemerkosaan melainkan faktor suka sama suka

rekaman ketika ketiga pemuda lancarkan aksinya

Jakarta - Tiga orang pemuda di penjara setelah melakukan pemerkosaan dan penganiayaan seorang wanita yang disiarkan melalui facebook. Rekaman pemerkosaan telah disaksikan lebih dari 60.000 penonton di media sosial. Beruntung beberapa di antaranya melaporkan mereka ke polisi, sehingga tak berselang lama ketiganya diringkus pihak kepolisian.

Reza Mohammed Ahmadi, 21 tahun, dipenjara selama dua tahun dan empat bulan karena memperkosa dan menganiaya korbannya. Sedangkan Emil Khodagholi, pemuda 21 tahun dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan karena penghinaan yang dilakukan serta memposting perkosaan di akun pribadinya.

Sementara Maysam Afshar, 18 tahun, hanya dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena memperkosa. Apalagi umur Afshar yang masih sangat muda membuatnya mendapat hukuman lebih ringan dibanding dua sahabatnya.

Awalnya ketiga pemuda tersebut mengaku tidak bersalah dengan mengklaim bahwa seks itu bukan pemerkosaan melainkan faktor suka sama suka. Bahkan Khodagholi membantah bahwa dia tahu bahwa korban tidak ingin gambar tersebut diposkan secara online.

Tapi jaksa memutuskan bahwa ketiganya telah melakukan tindakan kriminal dengan memperkosa dan menganiaya wanita yang sedang dalam pengaruh obat-obatan, yang pasti diketahui Reza, dkk sebelum melancarkan aksinya. Sehingga hakim memutuskan hukuman penjara untuk ketiganya dan membayar denda sebesar 29.800 Pounsterling, atau setara Rp430 Juta.

Josefine, seorang hakim berharap hukuman itu setimpal dan menjadi pelajaran bagi mereka untuk tidak melakukan perbuatan keji tersebut untuk kedua kalinya.

"Saya harap pemuda-pemuda itu merasa malu dan menyadari apa yang telah mereka lakukan," ungkap Lundgren sebagaimana dilansir pada Metro

KEYWORD :

Pemerkosaan Penganiayaan Swedia Facebook




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :