Jum'at, 19/04/2024 07:45 WIB

Istana Akui, Peraturan Menteri Susi Timbulkan Konflik Nelayan

Dalam Permen itu, pemerintah melarang nelayan menggunakan alat penangkap ikan tertentu.

Teten Masduki

 Jakarta - Pihak istana mengakui ada peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang menimbulkan konflik di kalangan nelayan dan aparat penegak hukum.

Peraturan yang dimaksud, yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Dalam Permen itu, pemerintah melarang nelayan menggunakan alat penangkap ikan tertentu.

"Itu memang ada konflik ya karena peraturan menteri yang melarang cantrang. Cantrang ini banyak jenisnya," ujar Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/4/2017).

Di sisi lain, KKP sebenarnya memiliki program pembagian alat tangkap ikan pengganti cantrang. Namun, rupanya belum seluruhnya nelayan di Indonesia mendapatkannya.

Menurut catatan KSP, pembagian pengganti cantrang masih di bawah 10 persen total nelayan di Indonesia. Akibatnya, selama belum mendapatkan pengganti cantrang, para nelayan melaut dengan menggunakan alat tangkap yang ada.

"Mereka kemudian melaut dan itu yang banyak ditangkapi oleh polisi. Mereka kemudian melakukan perlawanan terhadap polisi," ujar Teten.

Teten berharap Kementerian Kelautan dan Perikanan segera menyelesaikan pembagian pengganti cantrang ke nelayan. 

"Harus segera dipercepat pembagian pengganti cantrang supaya nelayan bisa segera melaut karena terdesak kebutuhan ekonomi," tutupnya.

Sebelumnya, Ketum PKB A Muhaimin Iskandar mendorong agar peraturan yang melarang penggunaan cantrang segera dicabut. Ini disampaikannya saat menemui nelayan Pantura di Tegal yang nasibnya makin sulit.

 

KEYWORD :

Teten Masduki Nelayan KKP Cantrang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :