
Politisi PAN, Andi Taufan Tiro
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara terhadap mantan anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro. Politikus Partai Amanat Nasiona (PAN) itu juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan penjara.
Demikian terungkap saat Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri membacakan amar putusan terhadap terdakwa Andi Taufan Tiro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/4/2017). Selain hukuman tersebut, majelis hakim juga memutuskan mencabut hak politik Andi untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun."Pidana tambahan, pencabutan untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana kurungan penjara," ucap Hakim Fahzal Hendri.Hukuman itu diberikan lantaran majelis hakim sepakat menyatakan bahwa Andi Taufan Tiro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap untuk menggunakan program aspirasi dalam proyek pembangunan jalan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Andi dinilai terbukti telah menerima uang suap yang totalnya sebesar Rp 7,4 miliar dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir dan Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal Hengky Poliesar.Baca juga :
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
KPK Akan Dalami Kewenangan Erick Thohir Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP
Andi sendiri tak mempermasalahkan pencabutan hak politiknya selama lima tahun. Ia menilai, dalam kehidupan tak melulu bicara soal politik."Pikir-pikir yang mulia," tutur Andi. KEYWORD :
Andi Taufan Politisi PAN KPK