Jum'at, 17/05/2024 09:17 WIB

Diduga Intimidasi PT TBS, DPR Bakal Panggil BRI dan Dirtipidum Polda Riau

Saya kira ini perlu kita perdalam dan kita kemudian tidak boleh mengambil informasi dari 1 sisi. Sehingga perlu kita perdalam lebih lanjut nanti akan kita panggil, kita gunakan hak pengawasan kita dan akan kita panggil pihak dari Bank dan pihak Polda, yaitu Dirtipidum.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Heru Widodo. (Foto: Dok. Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI memastikan bakal mendalami aduan terkait dugaan adanya intimidasi hukum terhadap PT Tri Bakti Sarimas (TBS), yang beroperasi di Kabupaten Kuansing, Riau. Langkah ini sebagai tindak lanjut atas aduan PT TBS ke Parlemen.

Anggota Komisi III Heru Widodo mengatakan, pemanggilan kepada pihak terkait, yakni Dirtipidum Polda Riau dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) diperlukan guna mengungkap terang duduk perkara dari polemik tersebut. Apalagi, dalam kasus ini, Polda Riau telah menetapkan dua petinggi PT TBS sebagai tersangka.

"Saya kira ini perlu kita perdalam dan kita kemudian tidak boleh mengambil informasi dari 1 sisi. Sehingga perlu kita perdalam lebih lanjut nanti akan kita panggil, kita gunakan hak pengawasan kita dan akan kita panggil pihak dari Bank dan pihak Polda, yaitu Dir Reskrimum," kata dia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/3).

Politikus PKB ini menilai ada banyak kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan Polda Riau terhadap petinggi PT TBS. Terlebih, proses hukum terkait proses lelang Bank Rakyat Indonesia (BRI) terhadap aset milik PT TBS masih berjalan di Pengadilan Tinggi Riau.

"Semestinya ini diselesaikan dulu baru kemudian ada proses hukum di Polda. Tapi ini ternyata ada semacam melangkahi hukum yang lain, dan saya kira ini nanti kita perdalam lebih lanjut," kata dia.

Dalam aduan yang diterima Komisi III DPR, kata Heru, PT TBS dengan BRI sebenarnya sudah sepakat untuk membayar kekurangan pembayaran kredit transaksional khusus Kredit Modal Kerja (KMK) secara bertahap. Namun karena adanya persoalan finansial akibat Covid-19, PT TBS belum bisa menjalankan perjanjian tersebut.

Di sisi lain, PT TBS dan BRI juga sepakat menunda pembayaran kekurangan KMK. Persoalan ini bahkan sudah dibawa ke Pengadilan Tinggi Riau untuk diselesaikan.

"Tapi kemudian ternyata dalam proses itu mengajukan pengadilan tinggi tapi ada proses hukum dari Polda yang terus berjalan sehingga pemilik lahan tersangka," katanya.

Sebelumnya, PT TBS mengadu ke Komisi III DPR RI untuk mendapat perlindungan terkait sengketa aset dengan BRI. Aduan ini dilakukan lantaran PT TBS merasa mendapat intimidasi hukum dari pihak-pihak yang berpolemik dengan perusahaannya.

Kuasa hukum PT TBS, Andry Christian, menilai ada kejanggalan dan cacat hukum pada penetapan tersangka terhadap dua pimpinan PT TBS. Terutama, dalam proses lelang BRI terhadap aset PT TBS yang diduga dilakukan oknum-oknum terkait.

Dia menceritakan pada 28 Desember 2023, BRI melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang melakukan pelelangan terhadap lahan milik PT TBS yang terdiri dari 14 bidang tanah yang diperuntukkan antara lain untuk perkebunan kelapa sawit seluas 17.612,5723 Ha terletak di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. PT TBS telah menjalankan usahanya serta ikut membangun daerah setempat sejak 1986.

Lahan tersebut sebelumnya dijadikan jaminan untuk fasilitas kredit pada PT BRI Tbk. berupa fasilitas kredit `Perjanjian Pemberian Kredit Transaksional Khusus Kredit Modal Kerja (KMK), Forex Line dan Pengakuan Hutang, sejak 2018.

Karena terdampak Covid-19 pada 2022, PT TBS kemudian kesulitan melakukan pembayaran cicilan kepada BRI. Saat itu, untuk pembayaran fasilitas kredit yang diberikan BRI, PT TBS telah memohon agar dapat dilakukan restrukturisasi atas kewajiban pembayaran guna penyelesaian pembayaran kredit. Hal ini sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Jo. Pasal 1 angka 4 POJK Nomor 11/POJK.03/2015 tentang Ketentuan Kehati-hatian dalam Rangka Stimulus Perekonomian Nasional bagi Bank Umum.

Bahwa faktanya BRI tidak melakukan upaya apapun yang menyelamatkan kredit. BRI bahkan telah mengajukan permohonan lelang atas jaminan fasilitas kredit kepada KPKNL Pekanbaru-Riau.

Terhadap Surat Pemberitahuan Lelang tersebut, PT TBS telah mengirimkan Surat Nomor 051/TBS-JKT/II/XII/2023 tanggal 11 Desember 2023, perihal Permohonan Penundaan Lelang yang pada pokoknya juga menyampaikan permohonan dan menyatakan kesanggupan bayar untuk penyelesaian Perjanjian Kredit. Kemudian BRI dalam surat jawabanya Nomor B.643-CRR/WRR/WRD/12/2023 tanggal 19 Desember 2023 menyebutkan syarat untuk dilakukan pembatalan lelang. Berikut kutipannya:

"Selanjutnya, mengingat saat ini telah terdapat proses lelang hak tanggungan sesuai Surat KPKNL Pekanbaru No. S-3013/KNL.0303/2023 tanggal 28 November 2023, maka untuk penebusan agunan oleh debitur DAPAT dilakukan dengan cara pembatalan lelang terlebih dahulu. Pembatalan lelang oleh BRI hanya DAPAT dilakukan dengan syarat debitur melakukan pembayaran kewajiban minimal sebesar 20% dari total kewajiban kepada BRI.”

Namun faktanya, meski PT TBS telah mengajukan permohonan, pihak BRI tidak menepati janji dan malah melelang aset kami dengan NILAI DI BAWAH LIMIT, yakni Rp1.900,000,000,000, kepada PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM), salah anak perusahaan First Resources yang berkedudukan di Singapura.

Padahal seharusnya aset PT TBS tersebut bernilai Rp2.490.000.000.000 sebagaimana hasil penilaian aset pada Desember 2023.

Pada 16 Januari 2024, dua pimpinan PT TBS mendapat Undangan Klarifikasi dari Ditreskrimum Polda Riau. Hal ini berkaitan dengan adanya penyelidikan atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/I/2024/POLDA/RIAU pada 5 Januari 2024 yang terjadi di Perkebunan Kelapa Sawit yang terletak di Jalan Kapten Fadilah Desa Pantai Kec Kuantan Mudik Kab Kuantan Singingi, Riau.

Laporan kepada polisi karena telah terjadi peralihan hak kepada PT KARYA TAMA BAKTI MULIA anak perusahaan First Resources melalui lelang yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Saat wawancara klarifikasi dengan Polda Riau, PT TBS telah mengklarifikasi terkait lelang. Apalagi, saat itu sedang dilakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah terdaftar dengan nomor register Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 11/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst pada 2 Januari 2024.

Dan Gugatan Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru No 1/G/2024/PTUN.Pbr tanggal 5 Januari 2024. Dan faktanya secara hukum belum terjadi penyerahan (Levering) atas ke 14 (empat belas) bidang tanah hasil lelang tersebut.

Pada 26 Januari 2023, kedua pimpinan PT TBS ditetapkan sebagai tersangka. Lalu, keduanya pun ditahan penyidik usai menjalani pemeriksaan pada 12 Januari 2024.

"Kondisi kebun klien kami sampai saat ini masih beroperasi dengan baik, dimana ada sekitar 2.000 karyawan yang masih bekerja secara aktif. Kebun sampai saat ini juga masih dirawat dengan baik. Semua kegiatan mulai panen, perawatan masih berjalan dengan normal," ujar Andry.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Heru Widodo PT TBS BRI Polda Riau




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :