Sabtu, 27/07/2024 08:17 WIB

Mahfud MD Akan Layangkan Gugatab Kecurangan Pemilu ke MK

Gugatan akan diajukan pada 24 Maret 2024.

Cawapres Nomor Urut 3, Mahfud MD

Jakarta, Jurnas.com - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD bakal melayangkan gugatan kecurangan Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) itu berkata gugatan diajukan tiga hari setelah KPU mengumumkan paslon dengan raihan suara terbanyak atau pada 24 Maret 2024.

"Sekarang MK buka kami bisa daftar. Jadi jangan bilang kok diam saja, kami memang menunggu putusan resmi KPU. Siapa yang suaranya terbanyak, kemudian setelah 3 hari baru sidang," kata Mahfud dalam sebuah keterangan resmi dikutip, Sabtu 2 Maret 2024.

Mahfud mengaku tim hukum Ganjar-Mahfud sudah siap dengan alat bukti lengkap untuk digunakan dalam sidang sengketa Pilpres di MK.

Selain itu, dia menegaskan PPP dan PDI-P sebagai parpol pengusung tetap solid. Mahfud mengklaim tidak ada parpol yang gembos hingga melakukan hak angket kecurangan Pilpres di DPR.

Hak angket akan diajukan saat masa persidangan di DPR dibuka kembali. Saat ini masa reses DPR berlangsung hingga 4 Maret 2024.

"Tim tetap jalan, nunggu sidang. Jangan masyarakat disesatkan, wah itu gertakan saja tidak diajukan. Diajukan ke mana kalau tidak ada sidang?" ujar Mahfud.

Kemudian meski dirinya tidak turut dalam pengajuan hak angket, dia berpendapat hak angket adalah jalur politik.

"Karena saya tidak ikut [mengajukan hak angket], saya hanya memberikan saran tentang substansinya," tambahnya.

KEYWORD :

Mahfud MD Kecurangan Pemilu Mahkamah Konstitusi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :