Kamis, 09/05/2024 18:36 WIB

Kongres XXIII, PGRI Singgung CPNS hingga Tunjangan Guru

Dihadiri oleh Presiden RI Joko Widodo, kongres menghasilkan 12 pernyataan sikap dari organisasi profesi guru ini.

Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menggelar Kongres XXIII di Jakarta, yang berlangsung pada 1-3 Maret. Dihadiri oleh Presiden RI Joko Widodo, kongres menghasilkan 12 pernyataan sikap dari organisasi profesi guru ini.

Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, mengatakan bahwa arah pendidikan perlu berubah dengan lebih mengutamakan pengembangan tata nilai dan norma serta penumbuhan karakter.

Estafet kepemimpinan nasional, lanjut Unifah, harus tetap melanjutkan pembangunan kualitas sumber daya manusia melalui pembenahan sistem pendidikan nasional yang bermutu.

"Sistem pendidikan nasional harus terus dibenahi karena data menunjukkan kualitas pendidikan kita belum setara di lingkup regional maupun internasional," kata Unifah dalam sambutannya.

"Selama dua dekade terakhir, kualitas pendidikan kita masih stagnan terlihat dari beberapa ukuran-ukuran internasional seperti TIMMS dan PISA," imbuh dia.

Oleh karena itu, menurut Unifah, kata kunci perbaikan mutu pendidikan terletak pada tata kelola guru yang baik. Kebijakan tata kelola guru harus dilakukan secara komprehensif dari hulu hingga hilir.

"Untuk itulah, PGRI menyerukan perlu adanya manajemen satu pintu dalam pengelolaan guru," ujar dia.

Adapun 12 pernyataan sikap PB PGRI menyikapi kondisi dunia dan Indonesia saat ini ialah sebagai berikut:

1. Menyerukan agar setiap bentuk penjajahan dan peperangan seperti di Gaza dan Ukraina dihentikan segera atas alasan kemanusiaan dan hak kemerdekaan, hidup damai, dan sejahtera setiap manusia dan bangsa;

2. Meminta pemerintah menyediakan akses gratis warga miskin atas fasilitas perumahan, pendidikan, kesehatan, air bersih, listrik, dan gas;

3. Mendorong pemerintah menyediakan sekolah, fasilitas, dan sumber belajar yang bermutu dan/atau berbasis teknologi-informasi, namun tanpa membebani guru dengan adiminstrasi;

4. Mendesak pemerintah menjalankan kebijakan kesejahteraan guru, perlindungan guru, dan pemenuhan kekurangan guru, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK/MA, dan tanpa dikotomi guru negeri dan swasta;

5. Mendesak pemerintah menuntaskan P1, P2, P3, dan P4 dalam seleksi ASN PPPK, pencabutan moratorium dan pembukaan kembali penerimaan CPNS Guru, serta penyelesaian 1,6 juta guru non sertifikat pendidik;

6. Meminta guru Indonesia terus meningkatkan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, sehingga pembelajaran berlangsung secara humanis dan mengembangkan karakter;

7. Menyerukan pada pemerintah agar segera membentuk Badan Guru Nasional (BGN) setingkat kementerian dan Komisi Perlindungan Guru (KPG) yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Badan dan komisi ini bisa mengatasi masalah-masalah keguruan yang tidak kunjung selesai, di antaranya karena melibatkan banyak atau lintas kementerian dan lembaga sehingga kelak persoalan guru ditangani satu pintu. Badan ini juga memastikan perumusan standar rekrutmen guru baik ASN maupun non-ASN sehingga guru-guru terjamin kualitasnya;

8. Pemerintah melakukan transformasi tata kelola manajemen mutu guru mulai dari penyiapan SDM guru dan tendik, sarana prasarana, transformasi pembelajaran dan kurikulum, dan penyiapan anggaran pendidikan yang memadai (minimal 20 persen di luar gaji guru);

9. Mendorong pemerintah untuk menyelesaikan status guru, baik guru negeri maupun guru swasta dan tenaga kependidikan untuk memperoleh hak-haknya memperoleh peningkatan kesejahteraan, perlindungan, dan peningkatan kompetensi secara konstitusional dan wajar. Tanpa guru yang berkualitas dan sejahtera maka pendidikan bermutu hanyalah impian;

10. Mendorong pemerintah untuk menyelesaikan berbagai persoalan tentang guru seperti penuntasan sertifikasi guru, kenaikan pangkat guru, masa libur guru bersamaan dengan kalender libur sekolah, pembayaran tunjangan profesi guru tepat waktu, persyaratan kepala sekolah yang berasal dari guru penggerak;

11. Mendorong pemerintah mengurangi beban administrasi yang harus dilakukan guru seperti, mengisi aplikasi PMM. Guru harus fokus dalam mempersiapkan, melaksanakan, dan melakukan evaluasi pembelajaran, karena itu Pemerintah harus memberikan waktu luang yang cukup bagi guru untuk berekspresi, meningkatkan kompetensi, dan bercengkerama dengan keluarga dan masyarakat agar produktif, kreatif, dan inovatif;

12. Menempatkan guru PPPK di sekolah asal, mengurangi beban mengajar guru, dan memberikan tunjangan khusus guru daerah 3T.

KEYWORD :

PGRI Unifah Rosyidi Kongres XXIII Joko Widodo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :