Jum'at, 17/05/2024 09:56 WIB

Ditjen Pas Buka Suara Soal Pelesiran Mardani Maming ke Banjarmasin

Ditjen Pas membenarkan Mardani Maming telah melakukan perjalanan ke luar Pulau Jawa.

Mardani H Maming. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM RI buka suara soal dugaan informasi tiket pesawat terpidana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mardani Maming, yang beredar di media sosial.

Tiket pesawat yang beredar menunjukkan jadwal penerbangan Mardani Maming dari Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuju Bandara Juanda Surabaya, Jawa Timur, pada Senin 19 Februari 2024, pukul 19.40 WIB.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Dedy Edward membenarkan bahwa Mardani Maming, yang saat ini masih dalam masa tahanan di Bandung, telah melakukan perjalanan ke luar Pulau Jawa.

Dedy menuturkan Mardani Maming terbang ke Banjarmasin untuk  sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

"Berdasarkan informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin," kata Dedy dalam keterangan tertulisnya pada Senin malam.

Dedy menyebut Mardani Maming dikawal oleh polisi dan petugas lapas dalam penerbangan tersebut.

"Dengan pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas Lapas," ucapnya.

Namun Dedy belum menjelaskan alasan Mardani Maming terbang dari Banjarmasin ke Surabaya. Padahal, Mardani Maming dipenjara di Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Selain nama Mardani Maming, dalam tiket itu juga tertulis dua penumpang lainnya atas nama Firman Hermansah dan Rahmat Saputro. Maskapai yang digunakan adalah pesawat Citilink.

Mardani Maming divonis pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan atas suap izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Selain pidana badan, Mardani yang merupakan mantan politikus PDI-Perjuangan (PDIP) ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar imbas tindakan korupsinya itu.

KEYWORD :

Ditjen Pas Kemenkumham Mardani Maning Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :