Senin, 13/05/2024 03:34 WIB

Kejagung Kumpulkan Bukti Tentukan Status Hukum Menpora Dito di Kasus BTS

Kejagung tak segan menjerat Menpora Dito Ariotedjo jika alat bukti sudah cukup.

Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memastikan masih mengumpulkan bukti dugaan keterlibatan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dalam kasus digaan korupsi proyek menara BTS 4G Bakti Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi menegaskan pihaknya tak segan menjerat Menpora Dito Ariotedjo jika alat bukti sudah cukup.

"Semua masih kita dalami semua. Kalau alat bukti cukup pasti akan kami ambil langkah-langkah itu," kata Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin 19 Februari 2024.

Dia menjelaskan dalam penetapan seseorang sebagai tersangka, harus didasari mininal dua alat bukti. Hal itu berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Cara Pidana (KUHAP).

Alat bukti dimaksud berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, hingga keterangan pihak yang menjadi terdakwa dalam perkara ini.

"Alat bukti belum cukup untuk menetapkan orang tersangka. Kita butuh dua alat bukti," kata Kuntadi.

Untuk diketahui, Menpora Dito Ariotedjo disebut menerima uang sebesar Rp27 miliar terkait kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G Kominfo.

Menpora Dito disebut dua kali menerima bingkisan yang diduga uang dari karyawan PT Mora Telematika Indonesia, Resi Yuki Bramani. Penyerahan itu atas arahan dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Hal itu diungkap karyawan Resi saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G untuk terdakwa Direktur PT. Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

"Ada dua kali (dua kali penyerahan). Saya diminta (diminta Irwan Hermawan) memberikan ke namanya Pak Dito," kata Resi saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 29 Januari 2024.

Resi menjelaskan bingkisan pertama ia antar ke rumah Dito Ariotedjo yang beralamat di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan. Bingkisan untuk Dito ituudalam bentuk berupa tas.

"Jadi saya datang ke tempat Pak Dito, saya masuk ke dalam ke ruang tamu," kata Resi.

"Sebelum masuk, ada kontak Pak Dito?," tanya Jaksa Kejagung.

"Gak ada. Jadi saya masuk aja. Kondisi lagi ramai saat itu pak, banyak tamu. Jadi ada beberapa kursi sofa gitu, duduk ramai kondisinya. Saya gak enak. Karena ramai, saya taruh tas itu di meja terus saya langsung pamit," jawab Resi.

Resi mengaku lupa apa yang ia sampaikan kepada Dito Ariotedjo saat mengantarkan bingkisan itu. Yang pasti, Resi menyampaikan kepada Dito ada titipan bingkisan dari Irwan Hermawan.

Kemudian, Resi menjelaskan soal pemberian bingkisan kedua untuk Dito Ariotedjo. Dia menjelaskan bahwa bingkisan itu dititipkan Irwan kepada supir Resi bernama M. Andrianto.

Selanjutnya, Resi mengatakan langsung menuju rumah Menpora Dito Ariotedjo untuk menyerahkan bingkisan kedua. Saat tiba di rumah Dito, Resi bilang bahwa pintu garasi rumah sudah terbuka.

"Saat itu kondisinya begitu saya sampai pintunya kebuka pak, jadi mobil saya masuk ke dalam garasinya. Di garasinya ada pintu ke dalam. `Andri tolong bawain`. Jadi Andri yang bawain masuk ke dalam, terus ke stafnya lah," jelas Resi.

"Tapi pak Ditonya ada?," tanya jaksa.

"Dia udah siap-siap mau pergi pak. Lagi siap-siap mau pergi jadi saya juga engga lama," jawab Resi.

Adapun kasus korupsi BTS ini diduga merugikan negara Rp8 triliun. Kerugian itu merupakan selisih dari total pembayaran yang telah dilakukan dengan jumlah tower BTS yang selesai pada Maret 2022.

Saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih mengumpulkan bukti terkait dugaan aliran uang korupsi proyek BTS 4G Kominfo yang diduga mengalir ke Menpora Dito Ariotedjo dan Komisi I DPR RI.

KEYWORD :

Kejagung Korupsi BTS Menpora Dito Ariotedjo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :