Selasa, 14/05/2024 14:45 WIB

Aktivis Demokrasi Gugat Penetapan Gibran Sebagai Cawapres ke PTUN Jakarta

Azwar berharap dimasa mendatang tidak terjadi lagi proses dan tahapan Pemilu yang bermasalah.

Anwar Usman dan Gibran Rakabuming Raka. Foto: dok. Jurnas

JAKARTA, Jurnas.com - Aktivis Demokrasi, Petrus Hariyanto, Azwar Furgudyama, dan Firman Tendry kembali mengajukan gugatan pembatalan Keputusan KPU yang meloloskan Gibran Rakabumbing Raka sebagai Capres di PTUN Jakarta.

Gugatan ini menyusul putusan DKPP yang menyatakan KPU telah melanggar etik dalam proses pendaftaran dan verifikasi Gibran.

Dalam Konfrensi Pers, Minggu (11/2/2024), para penggugat menyerahkan kuasa kepada Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI 2.0).

Tujuan gugatan perbuatan melawan hukum ini meminta penetapan Gibran dibatalkan.

"Kami mohon dukungan dari banyak pihak. Perjuangan ini juga menjadi bagian dan isu gerakan demokrasi secara keseluruhan untuk menyelamatkan Pilpres 2024 agar bermartabat," tegas Petrus.

Azwar berharap dimasa mendatang tidak terjadi lagi proses dan tahapan Pemilu yang bermasalah.

"Tidak boleh KPU berpihak pada salah satu pasangan," ungkap Awzar.

Koordinator TPDI 2.0, Patra M Zen mengatakan Gugatan Pembatalan Gibran sebagai Cawapres sudah didaftarkan pada Kamis lalu, secara online melalu e-court dengan nomor register PTUN.JKT-07022024JGR.

Selanjutnya, Senin (12/2/2024), TPDI 2.0 akan menyerahkan berkas pendaftaran secara langsung ke PTUN Jakarta.

"Gugatan ini bukan soal Gibran semata, melainkan soal Pemilu yang jujur dan adil. Karena proses pencalonan Gibran oleh KPU mengandung cacat etik, sudah sepantasnya Surat Keputusan KPU Nomor  1632 Tahun 2023 tanggal 13 November 2023 yang menetapkan Gibran selaku Cawapres Prabowo dibatalkan oleh PTUN," tegas Patra.

KEYWORD :

Aktivis Demokrasi Gibran TPDI Petrus Hariyanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :