
Bawaslu buka segel di Kantor PPP
Jakarta - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Selatan membuka segel di kantor DPC PPP Jakarta Selatan terkait tumpukan sembako yang dikaitkan dengan Pilkada DKI Jakarta.
Ketua Panwaslu Jaksel Ahmad Ari Masyhuri mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan bahwa kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 A juncto Pasal 73 Ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. "Unsur pidana pemilu 187 A tidak terpenuhi. Kami kembalikan pada pemilik dan berharap tidak terulang, ini proses pendidikan politik pada warga masyarakat, dan relawan," kata Ari Masyhuri, saat dihubungi, Sabtu (22/4).Baca juga :
Kantor PPP Disegel, Dinilai Berlebihan
Menurutnya, pelaksanaan Pilkada DKI putaran kedua di wilayah Jaksel yang berjalan dengan baik tidak ada unsur kecurangan juga menjadi prtimbangan. "Pilkada di Jaksel terbaik karena tidak ada cacat dan makasih pada masyarakat," ucapnya.
Kantor PPP Disegel, Dinilai Berlebihan
Kantor PPP Disegel Sembako di Kantor PPP