
Anggota Komisi II DPR, Achmad Baidowi
Jakarta - Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) akan mengatur mekanisme kampanye melalui sosial media (Sosmed). Sebab, era digital di Indonesia yang semakin masif.
Anggota Panitia Khusus RUU Pemilu Achmad Baidowi mengatakan, selama ini belum ada aturan dalam sebuah produk UU soal kampanye melalui Sosmed."RUU Pemilu mulai mengatur kampanye di media sosial karena UU sebelumnya belum mengatur terkait hal tersebut," kata Baidowi, kepada wartawan, Jakarta, Jumat (21/4).Baca juga :
DPP IMM Laporkan Achmad Baidowi ke MKD DPR
Kata Awie, dalam PKPU no 7 tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota hanya mengatur mengenai akun resmi pasangan calon dan para pendukung.
DPP IMM Laporkan Achmad Baidowi ke MKD DPR
RUU Pemilu Kampanye di Sosmed Achmad Baidowi