Senin, 12/05/2025 11:26 WIB

OJK Minta Bank Blokir Ribuan Rekening yang Diduga Terkait Pinjaman dan Judi Online

OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jakarta, Jurnas.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah perintahkan kalangan perbankan blokir rekening-rekening yang teridentifikasi untuk kegiatan ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, sejak September 2023, OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online ilegal dan lebih dari 4.000 rekening diduga terkait judi online.

"Upaya tersebut dilakukan untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan," ujar Dian dalam Konferensi pers Hasil RDK Bulanan Desember 2023, Selasa (9/1/2024).

OJK juga meminta Bank untuk meningkatkan customer due diligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi nasabah/calon nasabah yang masuk dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan.

Selain itu, Bank juga diminta mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri.

"Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kominfo dan industri perbankan," ungkap Dian.

 

KEYWORD :

OJK Pinjol Ilegal Judi Online




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :