Jum'at, 17/05/2024 17:32 WIB

Alexander Marwata Akui Dengar Cerita soal Karyoto Ancam Pimpinan KPK

Alexander Marwata menyebut terdapat beberapa pimpinan yang menceritakan hal serupa.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers.

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengakui mendengar cerita mengenai adanya ancaman dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto terhadap pimpinan KPK.

Tak hanya satu pimpinan, Alex, sapaan Alexander Marwata menyebut terdapat beberapa pimpinan yang menceritakan hal serupa. Namun, Alex tidak dapat memastikan kebenaran cerita tersebut.

"Saya hanya mendengar cerita dari beberapa pimpinan begitu. benar atau tidaknya nanti yang bersangkutan sendiri," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 20 Desember 2023.

Alex sendiri mengaku tidak pernah menerima ancaman dari Karyoto. Salah satunya karena Alex tidak menyimpan nompr Karyoto dan sebaliknya.

"Kebetulan yang bersangkutan atau saya enggak punya nomor HP-nya. Enggak pernah telepon saya," katanya.

Alex menyatakan, hanya mendengar cerita mengenai ancaman tersebut. Untuk itu, posisinya hanya testimoni de auditu atau keterangan karena mendengar dari orang lain.

"Cerita. Hanya cerita. Benar atau tidaknya tentu yang bersangkutan sendiri kan. Saya kan hanya testimoni de auditu," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri menyebut penetapannya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ada kaitannya dengan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang melibatkan pengusaha M Suryo.

Hal itu disampaikan Firli dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya selaku termohon yang dibacakan kuasa hukumnya, Ian Iskandar alam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (12/12/2023).

Bahkan, Firli menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengancam pimpinan dan penyidik KPK untuk tidak menersangkakan Suryo.

Firli menyebut penetapannya sebagai tersangka terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait proyek rel kereta di DJKA Kemenhub pada 12 April 2023.

KPK diketahui menjerat 10 orang sebagai tersangka terkait OTT itu, termasuk di PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng), Bernard Hasibuan, Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto.

Dalam pengembangan yang dilakukan KPK terkait OTT itu terungkap adanya uang sleeping fee untuk pengusaha Muhammad Suryo sebesar Rp 9,5 miliar dari yang dijanjikan Rp 11,2 miliar.

Firli mengungkapkan, pada 13 April 2023 atau sehari setelah OTT, Suryo mendatangi Dion dan Bernard yang saat itu sudah ditahan di Polres Jaksel dan Polres Jaktim. Suryo mengancam Dion dan Bernard untuk tidak menyebut namanya

"Muhammad Suryo bisa menemui Dion Renato Sugiarto dan Bernard Hasibuan yang ditahan di Polres Jaksel dan Polres Jaktim karena dibantu dan difasilitasi oleh Kapolda Metro Jaya," katanya.

Dengan terjadinya ancaman tersebut, penahanan Dion Renato Sugiarto dan Bernard Hasibuan dipindahkan ke Rutan KPK. Saat itu, Karyoto langsung menelepon direktur penyidikan KPK. Karyoto pun mengancam bakal menetapkan pimpinan KPK sebagai tersangka jika Suryo ditetapkan tersangka. 

Karyoto, kata Firli, juga mengancam penyidik dan pimpinan KPK. Ancaman kepada pimpinan KPK terjadi setelah KPK melakukan gelar perkara pada 21 Agustus 2023.

Saat itu, KPK memutuskan mengembangkan penyidikan kasus suap di DJKA dengan menyasar lima klaster, termasuk nama Suryo bersama pihak lain sebagai penerima.

"Lagi-lagi  Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango dan menyampaikan kata-kata, `...jangan menersangkakan Suryo, kalau Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan.` Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango kepada Alex Marwata," katanya.

Menurut Firli, ancaman juga dialami Nurul Ghufron dan Johanis Tanak. Firli menyatakan, Polda Metro Jaya menerbitkan laporan polisi model A dan surat perintah penyidikan (sprindik) kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada 9 Oktober 2023 bersamaan dengan rapat yang dilakukan Alex Marwata dan Johanis Tanak untuk nenindaklanjuti hasil gelar perkara 21 Agustus 2023.

Dalam gelar perkara pada 11 oktober 2023, KPK memutuskan adanya sejumlah pihak yang perlu ditindaklanjuti dengan penyidikan, termasuk Muhammad Suryo. 

"Selain mengancam Nawawi Pomolango, Kapolda Metro Jaya juga melakukan ancaman kepada Nurul Ghufron agar jangan menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka. Jika Muhammad Suryo ditetapkan sebagai tersangka maka semua pimpinan KPK RI akan ditetapkan sebagai tersangka semua," katanya.

Firli menyebut ancaman itu juga disampaikan Karyoto kepada Johanis Tanak melalui telepon. Johanis Tanak kemudian mengencangkan suara telepon tersebut sehingga didengar oleh ajudan dan sopirnya. Johanis Tanak kemudian menyampaikan hal itu kepada Alex Marwata.

"Sehingga dengan demikian, pada dasarnya penegakan hukum yang dilakukan oleh termohon bukan berdasarkan bukti tetapi untuk menyembunyikan dan melindungi  Muhammad Suryo dan kawan-kawan agar tidak ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada perkara DJKA," katanya.

KEYWORD :

KPK Pimpinan Kapolda Metro Jaya Karyoto Alexander Marwata




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :