Senin, 27/10/2025 03:08 WIB

Alasan Timnas Amin Buka Wacana Usut Lagi Kasus KM 50

Timnas Amin berkomitmen menuntaskan dugaan-dugaan pelanggaran HAM, yang terjadi di masa lalu.

Capres dan Cawapres RI Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar beri keterangan. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com - Pasangan capres-cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) siap membuka kembali penyelidikan terhadap kasus dugaan pelanggaran HAM yang menewaskan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Anggota Bidang Riset dan Kajian Tim Hukum Nasional (THN) Timnas Amin, Anang Zubaidy beralasan Timnas Amin berkomitmen menuntaskan dugaan-dugaan pelanggaran HAM, yang terjadi di masa lalu.

"Kalau memang dibutuhkan, kami siap membuka kembali penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM tewasnya enam pemuda yang tidak berdosa di Tol Cikampek, termasuk juga misalnya membuka kembali Tragedi Kanjuruhan," ungkap Anang.

"Ini menjadi komitmen dari pasangan Amin. Sehingga kalau pertanyaannya soal komitmen apakah berani membuka pelanggaran-pelanggaran dugaan pelanggaran HAM masa lalu, tentu ini menjadi bagian dari komitmen yang disampaikan oleh pasangan ini," imbuh dia.

Anies Baswedan dalam debat capres KPU pada 12 Desember lalu membeberkan empat solusi untuk menghadirkan keadilan dalam Tragedi Kanjuruhan dan KM 50. Keempatnya yaitu memastikan proses hukum yang adil, mengungkap seluruh fakta untuk menjadi penyelesaian kepada keluarga korban, memberi kompensasi terhadap korban, dan negara harus memberikan jaminan peristiwa seperti Kanjuruhan dan KM 50 tidak boleh terjadi lagi.

Kasus pembunuhan di luar hukum (extra judicial killing) di KM 50 menewaskan enam anggota FPI pada akhir Desember 2020. Dua anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ipda MYO dan Briptu FR. Keduanya didakwa atas perkara tersebut dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

Pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Maret 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas dua terdakwa tersebut.

Sementara itu, Ari Yusuf Amir, Ketua THN AMIN mengatakan, transparansi, keadilan, dan fokus pada korban harus dikedepankan dalam penanganan kasus KM 50, termasuk Tragedi Kanjuruhan.

Tidak tuntasnya penanganan kedua kasus itu dapat menimbulkan apatisme terhadap penegak hukum dan keadilan. Selain itu, penyelesaian kasus ini penting untuk menghapus luka yang dirasakan anak-anak bangsa dan mengembalikan kepercayaan publik pada sistem keadilan, khususnya terhadap Polri.

Ari menegaskan bahwa penegakan HAM berlaku universal, tidak mengenal kelompok, agama, atau ormas tertentu. Setiap pelanggaran HAM yang terjadi pada kelompok apapun, menurut Ari, harus diberikan penegakan hukum yang sama.

"Kita harus berlaku adil dalam penegakan HAM. Walaupun secara kepentingan politik kita berbeda, HAM tetap harus ditegakkan," ujar dia.

KEYWORD :

Timnas Amin Anies Baswedan Muhaimin Iskandar Tragedi KM 50




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :