
Ammar Zoni kembali berbaju tahanan untuk ketiga kalinya. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Artis Ammar Zoni kembali ditangkap polisi terkait dengan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan bahwa alasan Ammar Zoni kembali mengkonsumsi narkoba yakni karena adanya permasalahan rumah tangga.
“Motif yang diperoleh dari Ammar Zoni ketika yang bersangkutan mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan ganja adalah untuk pelampiasan,” ujar Syahduddi kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).
“Ketika yang bersangkutan mengalami problem rumah tangga, maka dia menggunakan narkotika tersebut,” sambungnya.
Adapun permasalahan rumah tangga yang dihadapi Ammar Zoni adalah gugatan cerai dari istrinya, Irish Bella, akibat kasus narkoba yang menjerat saat ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Baleg DPR Komitmen Percepat Pengesahan RUU PPRT
Ammar Zoni sendiri dalam kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan merupakan kali ketiganya berurusan dengan polisi akibat narkoba.
Dalam kasus tersebut, polisi menjerat Ammar Zoni denhan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan denda Rp 1 milyar ditambah sepertiga.
Ketua DPR: Tak Ada Toleransi Bagi Pelaku KDRT!
Irish Bella Ammar Zoni Narkoba Motif Rumah Tangga