Kamis, 02/05/2024 20:17 WIB

KPU Jakarta Semprit Bagi-Bagi Sembako di Hari Tenang Pilkada

Ini minggu tenang jadi harus benar-benar tenang. Jangan ada kegiatan yang berkonotasi kampanye. Termasuk bagi-bagi sembako

Ilustrasi Pilkada DKI Jakarta

Jakarta - Panitia pengawas pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memergoki aksi bagi-bagi sembako yang diduga dilakukan pendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada DKI Jakarta 19 April 2017. Bagi-bagi sembako itu dilakukan di Kalibata Jakarta Selatan, Minggu (16/4/2017).

Mengetahui kejadian ini, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta kembali menegaskan bahwa bagi-bagi sembako bisa dikonotasikan sebagai kampanyr dan tentunya dilarang dilakukan saat masa tenang.

"Ini minggu tenang jadi harus benar-benar tenang. Jangan ada kegiatan yang berkonotasi kampanye. Termasuk bagi-bagi sembako, siapa pun, saya tidak menunjuk siapa-siapa tapi aturannya begitu," ujar Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, Minggu 16 April 2017.

Pilkada DKI Jakarta putaran kedua memasuki masa tenang mulai Minggu 16 April 2017 hingga Selasa 18 April 2017. Hari pencoblosan dilaksanakan pada Rabu 19 April 2017.

 

KEYWORD :

Pilkada DKI KPU sembako




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :