Jum'at, 17/05/2024 09:57 WIB

Puan Harap Perubahan UU ITE Berikan Perlindungan ke Pengguna Sistem Elektronik

Perubahan Undang Undang ITE diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif dalam rangka melindung pengguna sistem elektronik.

Ketua DPR RI Puan Maharani sekaligus Presiden AIPA ke-44 saat konferensi pers di Jakarta, Minggu, (6/8/2023). (Foto : Runi/Man)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani menyebutkan bahwa pelaksanaan fungsi legislasi di masa persidangan II tahun sidang 2023-2024, DPR bersama dengan Pemerintah telah berhasil menyelesaikan 2 Rancangan UU (RUU) menjadi UU dan 10 RUU yang tengah berada dalam Pembahasan Pembicaraan Tingkat I.

Menurut dia, salah satu RUU yang sangat strategis adalah revisi atau perubahan kedua UU ITE. RUU tersebut baru saja disahkan sebagai undang-undang.

“Dinamika dunia digital yang terus berkembang mendorong DPR bersama Pemerintah untuk mengatur mengenai pelindungan anak di ruang digital,” jelas Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/12).

Ditambahkan mantan Menko PMK ini, revisi UU ITE juga mengatur perbaikan atas pasal-pasal yang mengancam kebebasan berpendapat dan pasal yang dianggap multitafsir. Dikatakan Puan, hal tersebut sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan Masyarakat.

“Perubahan Undang Undang ITE diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih komprehensif dalam rangka melindung pengguna sistem elektronik,” ungkapnya.

Selain itu, DPR menyepakati 3 RUU sebagai inisiatif DPR para persidangan ini. RUU itu adalah RUU tentang Perubahan ke-4 atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, dan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“DPR RI tetap memiliki komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan sejumlah Rancangan Undang-undang menjadi Undang Undang agar dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional,” tegas Puan.

Pada fungsi penganggaran, DPR melalui Komisi dan AKD (alat kelengkapan dewan) terkait telah melakukan pengawasan atas pelaksanaan APBN 2023 agar berjalan secara efektif, efisien, serta akuntabel. Puan mengingatkan, APBN dirancang untuk mampu memberikan kestabilan dan daya tahan ekonomi di tengah ketidakpastian politik yang mungkin timbul.

“APBN juga dirancang untuk benar-benar mampu memberikan manfaat bagi sebesar-besarnya bagi rakyat,” sebut cucu Proklamator RI Bung Karno itu.

Di masa persidangan ini DPR bersama Pemerintah juga telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 Hijriah/2024 untuk jemaah haji regular.

 

KEYWORD :

Ketua DPR Puan Maharani PDIP revisi UU ITE sistem elektronik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :