Sabtu, 27/07/2024 11:57 WIB

KPK Tidak Bakal Beri Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri

Ali Fikri menyampaikan, KPK berpatokan kepada peraturan pemerintah yang mengatur terkait perlindungan pimpinan KPK

Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka. (Foto: Jurnas/Twitter KPK).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bakal berikan bantuan hukum kepada Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dalam menghadapi proses hukum kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat pimpinan serta internal KPK hari ini, Selasa (28/11/2023).

"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Ali Fikri menyampaikan, KPK berpatokan kepada peraturan pemerintah yang mengatur terkait perlindungan pimpinan KPK. Ada ketentuan yang menyebutkan bantuan hukum diberikan KPK kepada internalnya berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang di KPK.

"Rapat pimpinan membahasnya dan berkesimpulan bahwa dugaan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Metro Jaya tidak sesuai dengan ketentuan di dalam peraturan pemerintah dimaksud sehingga KPK tidak memberikan bantuan," ujar Ali Fikri.

Sebelumnya, Ketua sementara KPK, Nawawi Pomolango mengamini pihaknya memiliki banyak pertimbangan sebelum memutuskan apakah memberi bantuan hukum kepada Firli atau tidak. Salah satu pertimbangan, yakni zero tolerance terhadap korupsi.

KEYWORD :

KPK Bantuan Hukum Firli Bahuri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :