Jum'at, 01/11/2024 06:15 WIB

Punya Kedekatan dengan Karyoto, KPK Diminta Usut Kucuran Suap Muhamad Suryo

Agus menilai, tidak sulit mendalami sosok yang disebut-sebut ikut melakukan praktik culas bersama M Suryo

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tak gentar mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkereta Apian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Termasuk, kucuran uang haram yang diterima tersangka komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS), Muhammad Suryo.

"Kalau berdasarkan informasi dari surat dakwaan Dion Renato Sugiarto kan Suryo diduga menerima uang sekitar Rp9,5 milyar dari Rp11 milyar yang dijanjikan. Nah berangkat dari sini perlu dikembangkan penerimaan itu apakah disimpan atau dialirkan ke pihak lain, jadi pendekatan TPPU juga penting," kata peneliti ICW Agus Sunaryanto kepada wartawan, Jakarta, Selasa, 28 November 2023.

Agus menilai, tidak sulit mendalami sosok yang disebut-sebut ikut melakukan praktik culas bersama M Suryo. KPK, kata dia, bisa mendapatkan informasi keterlibatan pihak tertentu dengan merunut bukti dan keterangan saksi atau terdakwa selama persidangan.

M Suryo disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Kapolda Metro Irjen Karyoto. Hubungan keduanya bahkan terjalin sejak Karyoto masih menjabat Wakapolda Yogjakarta.

Tak hanya itu, beredar informasi jika M Suryo hanya perpanjangan tangan Karyoto di PT SKS. Mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK itu dikabarkan sebagai pemilik PT SKS yang sebenarnya.

"Pada prinsipnya KPK bekerja berdasarkan bukti yang ada saja, misalnya yang didapatkan berdasarkan pengembangan dari kesaksian saksi dan terdakwa di pengadilan tipikor. Tinggal perannya diperjelas apakah dilakukan sendiri atau dengan orang lain," kata Agus.

Agus kembali mengingatkan agar KPK tak tebang pilih dalam menjerat pihak-pihak yang terlibat kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub. Dia berpesan agar KPK berani menarik pihak-pihak yang ikut menikmati kucuran korupsi dari proyek tersebut.

"Jadi KPK ya harus telusuri siapapun yang terlibat. Berdasarkan alat bukti/keterangan yang ada. Prinsipnya kembali ke bukti dan keterangan yang kuat saja. Siapa pun yang diduga terlibat segera diproses hukum, tentu integritas tetap dijaga," katanya.

Jaksa KPK sebelumnya mendakwa mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) Putu Sumarjaya secara bersama-sama menerima suap terkait proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.

Putu Sumarjaya didakwa menerima suap proyek jalur kereta api bersama sejumlah pihak. Salah satu pihak yang turut menerima suap tersebut yakni Muhammad Suryo. Suryo disebut menerima suap dengan sebutan `sleeping fee` sebesar Rp9,5 miliar.

Berdasar surat dakwaan Putu Sumarjaya, Suryo disebut turut menerima uang amis Rp9,5 miliar melalui pihak perantara bernama Anis Syarifah. Dengan rincian, Suryo menerima transfer pada 26 September 2022 berupa setoran tunai dari Tato Suranto Rp3,5 miliar dan Rp2,2 miliar.

Kemudian, sebesar Rp1,7 miliar dari Freddy Nur Cahya dan sebesar Rp2,1 miliar dari Irhas Ivan Dhani. Suryo bersama dengan pengusaha Wahyudi Kurniawan disebut sebagai makelar rekanan kontraktor perkeretaapian.

KEYWORD :

KPK Suap Jalur Kereta Api Korupsi DJKA Muhamad Suryo Karyoto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :