Jum'at, 01/11/2024 06:35 WIB

Dewas Benarkan Firli Bahuri Harus Diberhentikan Sementara

Pemberhentian Firli mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Dewas KPK (Foto: Dok Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membenarkan jika Firli Bahuri harus diberhentikan dari jabatan Ketua KPK usai ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Firli Bahuri diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemberhentian Firli mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Kalau mengacu ke undang undang memang demikian," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris di kantornya, Jakarta, Kamis 23 November 2023.

Pada Pasal 32 UU KPK mengatur soal pemberhentian komisioner KPK. Dalam Pasal 32 ayat (1), komisioner KPK berhenti atau diberhentikan karena meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi berdasarkan UU KPK.

Sementara Pasal 32 ayat (2) berbunyi, "Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya."

Syamsuddin mengatakan, pemberhentian sementara Firli Bahuri sebagai komisioner KPK saat ini berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu tercantum dalam Pasal 32 ayat (4) yang menyatakan, "Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan presiden."

"Jika pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya dan itu tentu melalui keputusan presiden," kata Syamsuddin Haris.

Dia menyatakan Dewas KPK menghormati langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan Firli sebagai tersangka. Penetapan itu tidak mengganggu pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang kini berjalan di Dewas.

Sebaliknya, penetapan Firli sebagai tersangka menjadi rujukan Dewas dalam memutuskan dugaan pelanggaran etik.

"Bisa jadi kita percepat ya sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga, rujukan bagi Dewas untuk dugaan pelanggaran etiknya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. Penetapan tersangka ini dilakukan melalui gelar perkara setelah memeriksa sekitar 90 saksi dan empat ahli.

Penyidik kepolisian telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Firli di Villa Galaxy, Bekasi dan rumah yang disewa mantan Kabaharkam Polri itu di Jalan Kertanegara Nomor 456 Jakarta Selatan.

Penyidik juga telah menyita berbagai barang bukti. Beberapa di antaranya, dokumen penukaran valuta asing dalam pecahan dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat (AS) dengan nilai setara Rp 7,4 miliar, dua mobil, 21 unit HP, kunci mobil Land Cruiser, dan ikhtisar lengkap LHKPN Firli Bahuri.

Polisi mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP kepada Firli Bahuri.

Di mana, salah satu pasal tersebut berbunyi ancaman hukuman penjara untuk Firli minimal 4 tahun penjara dan maksimal penjara sumur hidup.

“Sebagaimana yang dimaksud Ayat 1 (Pasal 12B) dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Kamis 23 November 2023.

KEYWORD :

KPK Ketua Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Dewas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :