Jum'at, 17/05/2024 10:42 WIB

KPK Geledah Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pengurusan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Gery/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupso (KPK) melakukan upaya penggeledahan di Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur pada Minggu, 19 November 2023.

Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi pengurusan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur.

"Iya, informasi yang kami terima, betul, tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di Kantor Kajaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 20 November 2023.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan penggeledahan dilakukan di beberapa ruangan kerja. Penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti dokumen yang terkait dengan perkara.

"Segera dari hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud," kata Ali.

Diketahui, KPK menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK melalui gelar perkara setelah memeriksa para pihak yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 15 November 2023.

Para tersangka itu ialah Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Silaen.

Sementara dua tersanka lainnya adalah pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya. KPK langsung menahan para tersangka.

Tersangka Puji diduga menerima suap sebesar Rp 475 juta dari Yossy dan Andhika. Suap ini diberikan agar Kejari Bondowoso menghentikan penyelidikan perkara korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso. Proyek yang dikorupsi itu digarap CV Wijaya Gemilang. 

Atas tindak pidana tersebut, Yossy dan Andhika disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Puji dan Alexander dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

KEYWORD :

KPK OTT Bondowoso Korupsi Suap Pengurusan Perkara Kejaksaan Negeri Bondowoso




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :