Sabtu, 14/03/2026 06:35 WIB

Eks Dirut Bakti Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara Terkait Korupsi BTS





Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.

Sidang putusan mantan Menkominfo, Johnny Gerard Plate dalam perkara korupsi BTS 4G. (Foto: Jurnas/Gery).

Jakarta, Jurnas.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan kepada mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif.

Anang Achmad Latif dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp8 triliun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan, Rabu 8 November 2023.

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar.

Hukuman ini lebih sama dengan tuntutan tuntutan jaksa yang menuntut Anang Achmad Latif dihukum 18 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan serta uang pengganti Rp5 miliar subsider 9 tahun.

Dalam menjatuhkan hukum tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, hakim menilai Anang tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, dan tidak berterus terang tetapi mengakui kesalahan karena keterlambatan. Selain itu, kerugian keuangan negara akibat perkara ini sangat besar besar dan menjadi sorotan masyarakat.

Anang disebut menerima uang senilai Rp 5 miliar dari korupsi proyek BTS Bakti Kominfo yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 trilun.

Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli motor BMW R 1250 GS Adv Anniversary 40 Years VIN 2022 senilai Rp 950 juta, membeli sebuah rumah di Tatar Spatirasmi-Kota Baru Parahyangan Bandung senilai Rp 6,7 miliar, melunasi pembelian rumah di South Grove Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dan membeli mobil BMW X5 warna Hitam tahun 2022 senilai Rp 1,8 miliar.

KEYWORD :

Korupsi Proyek BTS Kejagung Anang Achmad Latif Dirut Bakti Kominfo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :