Sabtu, 10/05/2025 05:31 WIB

Dua Wanita Jadi Kurir Narkoba di Traffic Light Pancoran Ditangkap

Dua wanita kurir narkoba di sekitar traffic light Pancoran, Jakarta Selatan diamankan kepolisian

Penangkapan kurir sabu. (Foto: Jurnas/Ilustrasi).

Jakarta, Jurnas.com- Polisi mengamankan dua wanita berinisial TI dan SN, kurir narkoba di sekitar traffic light Pancoran, Jakarta Selatan. Mereka ditangkap saat tengah mengantar pesanan ke daerah Depok.

Kapolsek Pasar Minggu, Kompol David Purba mengatakan dua wanita ditangkap usai polisi mengintainya sejak transaksi. Kemudian perempuan warga Gambir itu langsung disergap di kawasan Pancoran.

"Dua pelaku TI dan SN diintai sedang melakukan transaksi narkotika di luar dekat Rumah Sakit Medika Depok," ujar David Purba seperti dikutip pada Senin (06/11/2023).

"Saat dilakukan penggeledahan pada jok motor Yamaha Mio yang ditumpangi kedua perempuan itu ditemukan 6 plastik berisi sabu dengan berat 4,13 gram," sambungnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, lanjut David, kedua pelaku megakui sabu tersebut akan dikirim kepada saudara Kitei di daerah Cirebon, Jawa Barat. Dari jasa pengantaran itu, mereka mendapat bayaran Rp3 juta.

“Untuk satu kali mengantar barang sabu ini masing-masing pelaku atau kurir akan mendapatkan bayaran Rp3 juta," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan dengan Pasal 121 Undang-Undang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.

KEYWORD :

traffic light Pancoran Kurir Sabu Dua Wanita




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :