Ilustrasi Paripurna DPR
Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah sepakat membawa pembahasan RUU tentang perubahan kedua UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke Panitia Kerja (Panja).
Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) RUU MD3 itu langsung diserahkan ke Panja."Dengan disetujuinya pembentukan Panja, kami tugasi setiap Kapoksi menugaskan anggotanya," kata Supratman, saat rapat kerja dengan Menkumham, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/4).Dalam kesempatan yang sama, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan, pemerintah sepakat DIM yang diajukan DPR dibahas dalam Panja yang akan dibentuk.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
RUU MD3 Baleg DPR Pimpinan DPR



























