Sabtu, 10/05/2025 00:46 WIB

Penampakan Panji Gumilang Berbaju Tahanan Dilimpahkan ke Kejaksaan Indramayu

Tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang keluar dari Bareskrim kenakan baju tahanan

Tersangka Panji Gumilang berbaju tahanan. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Dittipidum Bareskrim Polri melakukan proses pelimpahan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, ke Kejaksaan Indramayu.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, selainmelimpahkan tersangka Panji Gumilang, pihaknya juga melimpahkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut ke Kejaksaan Indramayu.

“Pada hari ini penyidik dengan berkoordinasi dengan kejaksaan, kita melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti yang selanjutnya akan dilaksanakan penyerahan langsung di kejaksaan Indramayu,” ujar Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (30/10/2023).

Adapun pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut tahapan setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.

“Sementara kepada tersangka, hari ini akan kita kawal dan kita laksanakan pemberangkatan dari Bareskrim menuju Indramayu yang saat ini sudah ditunggu oleh rekan-rekan dari Kejaksaan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dengan tersangka atas nama Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang alias Panji Gumilang telah lengkap alias P21.

“Berkas perkara atas nama Tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21),” ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (27/10/2023).

KEYWORD :

Kejaksaan Indramayu Panji Gumilang Penistaan Agama




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :