
Gedung Dirjen Pajak
Jakarta - Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, R Rajamohanan Nair mengakui adanya kesepakatan dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno terkait pemberian uang Rp 6 miliar. Uang itu juga ditujukan untuk Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.
"Saya konfirmasi melalui pesan Whatsapp, uang Rp 6 miliar termasuk untuk Handang, anggota tim dan Saudara Muhammad Haniv. Itu sesuai permintaan Saudara Handang," ungkap Rajamohanan saat membacakan nota pembelaan (pledoi) sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4/2017).
Diakui Rajamohanan, awalnya ia meminta Handang untuk membantu mempercepat penyelesaian sejumlah permasalahan pajak yang dihadapi PT EKP. Diantaranya, pengembaian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), dan surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN). Selain itu, masalah penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) dan pemeriksaan bukti permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus.
Handang, ungkap Rajamohanan, bersedia mempercepat penyelesaian persoalan pajak PT EKP. Kemudian, kata Rajamohanan, Handang meminta dirinya menyediakan uang untuk tim pajak di Kanwil DJP Jakarta Khusus, termasuk untuk Kepala Kanwil, Muhammad Haniv. Tak hanya itu, persoalan pajak yang dihadapi PT EKP adalah tunggakan pajak sebagaimana tercantum dalam surat tagihan pajak sebesar Rp 78 miliar. Mohan juga meminta bantuan kepada Kepala Kanwil Pajak DKI, Muhammad Haniv dalam proses pembatalan tagihan pajak.
Rajamohanan sebelumnya didakwa menyuap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Handang Soekarno. Suap itu terkait upaya menghapus sejumlah persoalan pajak PT EK Prima.
KEYWORD :Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Handang Soekarno