Jum'at, 01/11/2024 08:03 WIB

Prabowo dan Gibran Resmi Daftar Capres-Cawapres ke KPU

Dalam kesempatan itu, Prabowo pun menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang telah mengantarkannya ke KPU.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi daftar Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (25/10). (Foto: Ist/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftar sebagai capres-cawapres 2024-2029 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Saya bersama Gibran Rakabuming Raka baru saja diantar oleh sembilan partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju beserta para ketua-ketua umumnya, dan secara resmi kita telah mendaftar sebagai calon presiden dan calon wakil presiden,” kata Prabowo di KPU, Rabu (25/10).

Prabowo mengatakan, berkas yang mereka daftarkan ke KPU dinyatakan lengkap. "Ketua KPU menyatakan bahwa berkas kita, setelah dinilai, lengkap," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Prabowo pun menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang telah mengantarkannya ke KPU.

"Kami diantar, dengan sangat bangga, di atas mobil pertama buatan anak-anak Indonesia. Ini sebagai salah satu tanda bahwa koalisi kami bertekad untuk membawa Indonesia menjadi negara maju, makmur, negara yang rakyatnya sejahtera" ujarnya.

Sebelumnya, Prabowo dan Gibran tiba di KPU sekitar pukul 11.19 WIB. Mereka disambut meriah oleh pendukungnya.

Kemudian, Prabowo-Gibran memasuki ruangan pendaftaran. Mereka menyerahkan dokumen pendaftaran syarat capres cawapres kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy`ari dan anggota KPU RI lainnya.

Hasyim tampak menerima dokumen persyaratan tersebut. Sesi pendaftaran capres-cawapres ini ditutup dengan penyerahan pelekat dan foto bersama.

Sebagai informasi, sejauh ini sudah ada dua pasangan capres dan cawapres yang mendaftar ke KPU RI. Mereka adalah pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

KEYWORD :

Prabowo Subianto Gibran Rakabuming Capres-cawapres Prabowo-Gibran KPU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :