Sabtu, 02/08/2025 14:31 WIB

Jokowi, Anwar Usman, Gibran Dilaporkan ke KPK Buntut Putusan MK

Laporan ini buntut putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun dan pernah atau sedang menjabat kepala daerah.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kolusi dan nepotisme, Senin (23/10).

Dua putra Presiden Jokowi, yakni Gibran Rakabuming Raka yang menjabat Wali Kota Solo, dan Kaesang Pangarep sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), juga dilaporkan ke KPK.

Laporan yang dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara) itu buntut putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun dan pernah atau sedang menjabat kepala daerah.

"Melaporkan dugaan adanya tadi kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran, Kaesang dan lain-lain," kata Koordinator TPDI Erick S Paat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/10).

Erick mengatakan, landasan hukum pelaporan terhadap Jokowi hingga Anwar Usman adalah UUD 1945 ayat 1 dan 3 yang menyebut, negara Indonesia adalah negara hukum.

Dia menduga, terdapat konflik kepentingan dalam putusan uji materi UU Pemilu 7 Tahun 2017 terkait batas minimal usia capres-cawapres.

Putusan itu menuai kontroversi, karena memberikan jalan kepada Gibran Rakabuming untuk maju sebagai cawapres yang akan mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Dia mengatakan, jabatan Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi diduga kuat mengindikasikan ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.

"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, karena dia menikah dengan adiknya presiden Jokowi. Nah kemudian Gibran anaknya, berarti dengan ketua MK hubungannya sebagai paman dengan ponakan. Kemudian PSI, Kaesang keponakan dengan paman," ungkap Erick.

Erick menjelaskan, bahwa ketika ada gugatan di mana pemohonnya memiliki hubungan keluarga, maka hakim MK harus mengundurkan diri. Oleh karena itu, KPK dapat menindaklanjuti dugaan kolusi dan nepotisme tersebut.

"Ini adanya dugaan kolusi nepotisme, gimana mau menegakan hukum. Ini berkaitan juga dengan masalah korupsi, tidak akan terjadi kalau pemimpinnya sudah melanggar hukum, siapa yang mau di dengar, siapa yang mau dihormati," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya menerima laporan tersebut. KPK akan menindaklanjuti laporan itu, dengan tahap awal penelaahan.

"Berikutnya sesuai ketentuan kami lakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan analisis dan verifikasi untuk memastikan apakah memenuhi syarat dan menjadi kewenangan KPK," ucap Ali.

"Peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi sangat di butuhkan diantaranya melaporkan dugaan korupsi yang ada disekitarnya, tentu dengan didukung data awal sebagai bahan telaah dan analisis laniutannya," imbuhnya.

KEYWORD :

KPK Mahkamah Konstitusi Putusan Batas Usia Presiden Jokowi Gibran Rakabuming




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :