Selasa, 05/11/2024 00:02 WIB

Bawaslu DKI Diadukan ke DKPP Soal Laporan Politik Uang Anies Baswedan

Surat penghentian laporan atas dugaan kampanye politik uang itu menunjukkan butuknya kinerja Bawaslu sebagai pengawas pelaksanaan Pilkada.

Anies Baswedan

Jakarta - Komisioner Bawaslu DKI Jakarta dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia terkait surat penghentian laporan dugaan kampanye politik uang yang dilakukan oleh Calon Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Tim Advokasi Jakarta Bersih (TAJI) Yan Warinson mengatakan, surat penghentian laporan atas dugaan kampanye politik uang itu menunjukkan butuknya kinerja Bawaslu sebagai pengawas pelaksanaan Pilkada.

‎"Bahwa surat dari Bawaslu tersebut justru mempertunjukan buruknya kinerja Bawaslu DKI Jakarta dalam merespon laporan masyarakat atas kampanye politik uang yang dilakukan pasangan calon nomor tiga atas nama Anies Rasyid Baswedan," kata Yan, lewat rilisnya kepada wartawan, Jakarta, Jumat (7/4).

Menurutnya, keputusan dan pernyataan anggota Bawaslu DKI Jakarta secara sepihak, dengan tanpa memeriksa keterangan langsung Anies membuktikan tidak seriusnya tata cara penanganan laporan warga negara ke Bawaslu. "Karena ketidak profesoionalannya Bawaslu DKI Jakarta dapat dikategorikan pelanggaran kode etik," katanya.

‎Kata Yan, dengan dikeluarkannya surat dari Bawaslu DKI Jakarta, pelapor mengkhawatirkan kedepan akan menjadi dasar pegangan siapapun kandidat yang akan maju menjadi calon pimpinan daerah untuk menawarkan janji-janji uang kepada masyarakat.

"Keputusan Bawaslu DKI Jakarta tidak mempertimbangkan dampak negatif demokrasi kedepan, apalagi semangat Pemilihan Umum di Indonesia harus menjunjung nilai-nilai mandiri, Jujur, Adil, Kepastian Hukum. Sehingga perlu diberikan sangsi yang tegas yaitu pemberhentian Anggota Bawaslu DKI Jakarta," tegasnya.

Diketahui, Bawaslu mengeluarkan surat keputusan bahwa laporan dugaan politik uang terhadap Anies yang dilaporkan dengan nomor register 065/LP/Pilkada-Prov-DKI/III/2017, bukan merupakan pelanggaran karena tidak memenuhi syarat materil dan formil serta unsur pelanggaran pasal 73 ayat (2), (3) karena kegiatan tersebut merupakan deklarasi dukungan masyarakat terhadap Anies Baswedan.

KEYWORD :

Pilkada DKI Jakarta Anies Baswedan KPUD




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :