
Menpora Dito Ariotedjo hadir sebagai saksi di persidangan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10)
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo membantah telah menerima titipan uang sejumlah Rp27 miliar untuk mengamankan perkara dugaan korupsi pembangunan BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Bantahan itu disampaikan Dito saat dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli HudevUI Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (11/10).
"Soalnya yang berkembang itu pak Dito, itu Galumbang Menak (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak) pernah bertemu saudara membicarakan masalah ada yang berusaha menutup kasus BTS. Saudara sudah tahu juga kabarnya di media?" tanya ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.
"Sekarang saya tahu," terang Dito.
"Jadi, Irwan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan) diperintah oleh Anang, kemudian Galumbang Menak, Galumbang bawa si Resi (Karyawan PT Mora Telematika Indonesia Resi Yuki Bramani) datang ke tempat saudara. Makanya perlu kami konfirmasi dengan saudara," ucap hakim.
"Jadi, kalau umpamanya saudara membantah, itu hak saudara," sambung hakim.
"Betul, Yang Mulia," timpal Dito.
"Itu enggak benar?" tanya hakim mengonfirmasi uang Rp27 miliar.
"Enggak benar," jawab Dito.
Lebih lanjut, Dito mengaku mengenal Galumbang dan Resi. Dito mengatakan pernah bertemu mereka di rumah di Jalan Denpasar Nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan. Rumah tersebut merupakan aset milik orang tua Dito.
Namun, Dito membantah telah menerima bingkisan berisi uang Rp27 miliar saat pertemuan tersebut.
"Waktu itu kita hanya ngobrol bisnis, beliau (Galumbang) baru selesai IPO (Initial Public Offering). Perusahaan keluarga saya juga mau IPO," kata Dito.
"Tidak ada (titipan)," tandasnya.
Dalam kasus ini, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali juga menjadi terdakwa.
Mereka didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.
KEYWORD :Korupsi Menara BTS BTS 4G Kominfo Proyek BTS Dito Ariotedjo