Jum'at, 09/05/2025 13:28 WIB

KPK Sita Uang US$354 Terkait Kasus Korupsi Tol MBZ

Bukti tersebut diamankan saat menggeledah tiga kantor swasta pada Senin (2/10).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana memberikan keterangan. (Foto: Gery/Jurnas).

Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah uang senilai US$354,700 atau sekitar Rp5,6 miliar terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta Cikampek II (Japek) elevated alias Tol MBZ ruas Cikunir-Karawang Barat

Selain uang, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik. Bukti tersebut diamankan saat menggeledah tiga kantor swasta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penggeledahan dilakukan terhadap PT GSF, PT DP, dan PT RUA, pada Senin (2/10) kemarin.

"Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (3/10).

Penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan untuk tersangka DD, YM, TBS, dan SB.

Dalam kasus ini, Kejagung menduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu. Akibatnya ditemukan indikasi kerugian keuangan negara pada proyek senilai Rp13,5 triliun tersebut.

Sementara itu terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara ini. Mereka adalah Djoko Dwijono (DD), Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020; YM, Ketua Panitia Lelang JJC; TBS, tenaga ahli Jembatan PTLGC.

Selain itu Kejagung juga menjerat Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) sebagai tersangka korupsi. Satu tersangka lainnya yakni Ibnu Noval (IBN), mantan Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya karena dinilai menghalangi penyidik.

KEYWORD :

Kejagung Korupsi Tol MBZ Tol Layang Korupsi Penyitaan Uang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :