Sabtu, 04/05/2024 12:56 WIB

Jubir MA Jelaskan Soal Pelantikan Pimpinan DPD

Juru bicara MA, Suhadi menjelaskan bahwa kewajiban konstitusi Ketua MA adalah melakukan penuntunan sumpah.

Juru bicara MA, Suhadi.

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menyatakan penjelasannya terkait pelantikan tiga pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Selasa (4/4) kemarin. Juru bicara MA, Suhadi menjelaskan bahwa kewajiban konstitusi Ketua MA adalah melakukan penuntunan sumpah.

Menurut Suhadi dalam keterangan persnya di gedung MA pada Kamis (6/4) siang menjelaskan bahwa Ketua MA, Hatta Ali, telah menerima undangan DPD untuk melakukan penuntunan sumpah tiga pimpinan DPD terpilih. Undangan tersebut, kata Suhadi, disertai lampiran berita hasil pemilihan pimpinan DPD.

"Kewajiban konstitusi Ketua MA adalah melakukan penuntunan sumpah, ini harus dijelaskan kalau bukan pelantikan. Maka selanjutnya Ketua MA menerima undangan dari DPD untuk melakukan atau menuntun sumpah terhadap tiga pimpinan DPD terpilih, periode April 2017-September 2019," ucap Suhadi.

Menurutnya, Ketua MA berhalangan hadir dan tidak berada di tempat karena umroh, maka wakil berwenang melaksanakan tuga Ketua MA. Pada konteks tersebut, jelas Suhadi, Ketua MA ketika meninggalkan daerah memberikan penugasan kepada Wakil Ketua MA bidang nonyudisial yaitu Suwardi.

Terpilihnya Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua DPD menyisakan perdebatan. Soalnya pelantikan OSO dinilai melanggar putusan MA atas uji materi peraturan DPD Nomor 1 tahun 2016 dan peraturan DPD Nomor 1 tahun 2017.

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, sebelumnya pernah mengatakan di media bahwa Ketua MA sebenarnya bisa saja membatalkan pelantikan OSO, Damayanti Lubis dan Nono Sampono seabgai pimpinan DPD. Pembatalan tersebut, kata Refly, adalah berdasarkan pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Intinya menruut UU tersebut, tindakan administratif bisa dikoreksi atau dibatalkan atasan.

Namun, kata Suhadi, karena pemilihan pimpinan DPD dinyatakan sudah sesuai dengan putusan MA, maka Wakil Ketua MA Suwardi menyatakan kesediaannya untuk menuntun sumpah. Pelimpahan wewenang dari Hatta Ali ke Suwardi, jelas Suhadi, sudah dilakukan sejak awal April. Pelimpahan wewenang itu meliputi keseluruhan tugas dan wewenang sebagai ketua.[]

KEYWORD :

suhadi jubir MA DPD




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :