
Bareskrim Polri
Jakarta - Bareskrim Polri memastikan kasus pelanggaran paten yang melibatkan Managing Direktorat PT Rajawali, Bong Parnoto masih berlanjut. Laporan kasus tersebut masih dalam penyelidikan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Purwadi Arianto mengatakan, kasus yang sedang diselidiki Bareskrim Polri terus berjalan."Sejauh ini enggak ada (kasus yang di SP3)," kata Purwadi saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu di Jakarta.Hal itu ditegaskan Purwadi saat disinggung adanya kabar yang menyebut Dittipidter Bareskrim menghentikan kasus tersebut. Dalam kasus ini, Bong dilaporkan terkait pelanggaran Pasal 130 UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten dengan Laporan Polisi No: LP/560/VI//2016, tanggal 3 Juni 2016.Baca juga :
Mengerikan! Sindikat Open BO Tawarkan Ribuan Wanita dan Anak Dibawah Umur ke Banyak Kota
Mengerikan! Sindikat Open BO Tawarkan Ribuan Wanita dan Anak Dibawah Umur ke Banyak Kota
Tersangka Pemalsuan Dokumen Bong Parnoto Bareskrim