Jum'at, 17/05/2024 09:28 WIB

KPK Selisik Aliran Uang Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Hal itu diselisik lewat dua saksi pada Jumat (22/9). Yaitu, pengacara Rusadi Ramadhana Nurima dan karyawan Aerowisata bernama Ferima Damasari.

Tahanan KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh oleh mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Hal itu diselisik lewat dua saksi pada Jumat (22/9).

Kedua saksi itu ialah pengacara bernama Rusadi Ramadhana Nurima dan karyawan Aerowisata bernama Ferima Damasari. Mereka juga dicecar soal aliran uang hasil gratifikasi Eko Darmanto.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi diantaranya berbentuk uang oleh pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/9).

"Selain itu konfirmasi juga adanya aliran uang dari Tersangka dimaksud ke beberapa pihak terkait lainnya," tambah Ali.

Eko Darmanto disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Namun, KPK belum melakukan upaya penahanan terhadap Eko.

Dalam proses penyidikan, Eko bersama tiga pihak lainnya yang diduga terlibat telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan hingga bulan Maret 2024.

Tiga pihak lainnya ialah Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.

Proses hukum terhadap Eko ini berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK menyebut LHKPN Eko masuk kategori outlier. Hal itu disebabkan oleh utang Eko yang cukup besar yakni Rp9.018.740.000.

KEYWORD :

KPK Eko Darmanto Kepala Bea Cukai Yogyakarta Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :