Senin, 12/05/2025 02:34 WIB

KPK Cecar Istri-Mertua Andhi Pramono Terkait Aset hingga Aliran Uang Korupsi

Andhi diduga sengaja mengalirkan uang ke beberapa pihak untuk menyamarkan asal usulnya.

mantan Kepala Bea Cukai Makassar Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Andhi Pramono.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan kepemilikan berbagai aset dari mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.

Hal itu selisik lewat Istri Anhi Pramono, Nurlina Burhanuddin dan mertua Andhi Kamariah. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang Andhi Pramono.

"Seluruh saksi yang hadir didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis dari Tersangka AP (Andhi Pramono) yang salah satunya berada di Batam," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/9).

Selain itu, keduanya juga didalami KPK soal aliran uang hasil gratifikasi Andhi Pramono. Andhi diduga sengaja mengalirkan uang ke beberapa pihak untuk menyamarkan asal usulnya.

"Selain itu di konfirmasi juga adanya aliran dana, baik yang diterima Tersangka AP maupun yang sengaja di alirkan lagi ke beberapa pihak dalam upaya menyamarkan asal usul kepemilikannya," kata Ali.

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu menyebut istri dan mertua Andhi Pramono diperiksa di Polsek Lubuk Baja, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.

"Kedua saksi menyatakan bersedia memberikan keterangan di hadapan tim penyidik," kata Ali.

Materi pemeriksaan itu juga didalami penyidik lewat empat saksi lainnya, yaitu pihak swasta bernama Junaidi, Rony Faslah, Pratinsa, dan Ferdi Ahmad, serta wiraswasta Sepryanto.

Untuk diketahui, Andhi Pramono diproses hukum atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan barang ekspor impor.

Dia diduga menggunakan jabatannya untuk bertindak sebagai broker atau perantara dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor agar dipermudah dalam aktivitas bisnisnya.

Sebagai broker atau perantara, Andhi diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang diantaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.

Atas rekomendasi dan peran perantara yang dia jalani, Andhi Pramono diduga memperoleh imbalan uang dalam bentuk fee. Uang itu diterima Andhi melalui tranfer ke beberapa rekening milik orang kepercayaannya yakni mertuanya.

Adapun Andhi diduga menerima gratifikasi dengan total senilai Rp28 miliar terkait dengan pengurusan barang ekspor impor pada kantor pelayanan bea dan cukai Makassar.

Andhi diduga membelanjakan, mentransfer uang yang diduga hasil korupsi dimaksud untuk keperluannya dan keluarganya. Seperti, dalam kurun waktu 2021 dan 2022 melakukan pembelian berlian senilai Rp652 juta, pembelian polis Asuransi senilai Rp1 Miliar dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jaksel senilai Rp20 Miliar.

KEYWORD :

KPK Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Dirjen Bea Cukai Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :