Selasa, 05/12/2023 15:10 WIB

KPK Periksa Empat Tersangka Pengembangan Kasus Korupsi Gereja Mimika Papua

Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Ali tidak menjelaskan apa kah keempat akan langsung ditahan atau tidak.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat tersangka pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.

Keempat tersangka dimaksud antara lain, Budiyanto Wijaya, swasta; Arif Yahya, Direktur PT Dharma Winaga; Gustaf Urbanus Patandianan, Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima; dan Totok Suharto, PNS Pemkab Mimika.

"Empat orang tersangka pengembangan perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika Provinsi Papua telah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (22/9).

Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK. Namun, Ali tidak menjelaskan apa kah keempat tersangka langsung ditahan atau tidak.

KPK diketahui mengembangkan perkara dugaan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan menetapkan lima tersangka baru.

Kelima tersangka baru itu yakni, mantan Kabag Kesra Pemkab Mimika, Marthen Sawy; Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mimika, Totok Suharto.

Kemudian, Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima, Gustaf Urbanus Patandianan; Direktur PT Dharma Winaga, Arif Yahya; dan pihak swasta, Budiyanto Wijaya.

Namun, KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka tersebut. Pengumuman tersangka maupun kontruksi perkara baru dilakukan setelah adanya proses penahanan.

Saat ini, KPK masih mengumpulkan bukti tambahan terkait penyidikan perkara ini. Dalam prosesnya, KPK telah mencegah Bupati nonaktif Mimika, Papua, Eltinus Omaleng untuk bepergian ke luar negeri. Eltinus Omaleng dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

KPK sebelumnya sempat menetapkan Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Eltinus ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.

Kedua tersangka lainnya itu yakni, Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara (TA). Ketiga tersangka tersebut diduga telah merugikan negara Rp21,6 miliar.

Hanya saja, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis lepas terhadap Eltinus Omaleng. Hakim menyatakan Eltinus tidak terbukti bersalah atas perkara dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.

Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni, Marthen Sawy dan Teguh Anggara sudah divonis bersalah di kasus ini. Saat ini, KPK sudah resmi mengajukan upaya hukum kasasi terkait vonis lepas Eltinus Omaleng.

TAGS : Korupsi Gereja Kingmi Mile KPK Gereja Mimika Papua Eltinus Omaleng




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :